Powered By Blogger

Jumat, 12 November 2010

Fiqih Qurban

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi(dengan huruf ha’ tipis)

Pengertian Udh-hiyah
Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Keutamaan Qurban
Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)
Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (lih.Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)

Hukum Qurban
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:
Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)
Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)
Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)

Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…”adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.
Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan?
Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah.

Ketentuan Untuk Sapi & Onta
Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbasradhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)
Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.
Arisan Qurban Kambing?
Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36)(*) Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.
(*) Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (QS: Al Hajj:36).” (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36).
Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).
Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban dipahami untuk kasus orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban dipahami untuk kasus orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.

Qurban Kerbau?
Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.
Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.
Pertanyaan:
“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”
Beliau menjawab:
“Jika hakekat kerbau termasuk sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)
Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.

Urunan Qurban Satu Sekolahan
Terdapat satu tradisi di lembaga pendidikan di daerah kita, ketika iedul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?
Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana dipahami di muka, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban.

Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:
·         Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.
·         Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
·         Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin51.

Umur Hewan Qurban
Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)
Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian:
No.
Hewan
Umur minimal
1.
Onta
5 tahun
2.
Sapi
2 tahun
3.
Kambing jawa
1 tahun
4.
Domba/ kambing gembel
6 bulan
(domba Jadza’ah)
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)

Cacat Hewan Qurban
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 (**):
·         Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
·         Sakit dan tampak sekali sakitnya.
·         Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
·         Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).

Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 (***):
·         Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
·         Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
(**) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)
(***) Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)

Hewan yang Disukai dan Lebih Utama untuk Diqurbankan
Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32). Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan,“Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan)
Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhutentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374)

Manakah yang Lebih Baik, Ikut Urunan Sapi atau Qurban Satu Kambing?
Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lih. Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458). Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya:
·         Qurban yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.
·         Kegiatan menyembelihnya lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i. (lih. Al Muhadzab 1/74)
·         Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih. Fatwa Lajnah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya.

Apakah Harus Jantan?
Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aqiqah untuk anal laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani). Berdasarkan hadis ini, Al Fairuz Abadzi As Syafi’i mengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74)
Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.
Larangan Bagi yang Hendak Berqurban
Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).
Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?
Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:
·         Dlahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
·         Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)

Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33). Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/377)

Tempat Penyembelihan
Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552).
Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378)

Penyembelih Qurban
Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslimyang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)

Tata Cara Penyembelihan
·         Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
·         Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
·         Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
·         Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
·         Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaanbismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
·         hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau
·         hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau
·         Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.

Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?
Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:
·         Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.
·         Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. Syarhul Mumti’ 7/492)

Pemanfaatan Hasil Sembelihan
Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:
·         Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
·         Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan
·         Dihadiahkan kepada orang yang kaya
·         Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.
Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378) Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya (kepada orang kaya, ed.) sama sekali kepada orang lain (Minhaajul Muslim, 266). (artinya hanya untuk shohibul qurban dan sedekah pada orang miskin, ed.)

Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?
Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir, sebagaimana kata Imam Malik: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.” Sedangkan syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843). Al Baijuri As Syafi’I mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang faqir. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)
Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang bolehkah memberikan daging qurban kepada orang kafir.
Jawaban Lajnah:
“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid (****) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)
Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).
Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.
(****) Kafir Mu’ahid: Orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah. Kafir Harby: Orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Kafir Dzimmi: Orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin.

Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan
Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)
Tetang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.
Catatan:
·         Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.
·         Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas).” (Fiqh Syafi’i 2/311).
·         Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.

Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.”(HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Danini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)
Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..”(Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri: “Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).
Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)

Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia? Atau Panitia Dapat Jatah Khusus?
Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil (*****). Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut:
Adi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi. Karena tidak bisa ketemu langsung maka Adi mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Adi memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi?? Semua orang akan menjawab: “TIDAK BOLEH KARENA BERARTI MENGURANGI UANGNYA BUDI.”
Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Adi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya. Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan.
(*****) Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Ali radhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat Ali radhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nasehat & Solusi Untuk Masalah Kulit
Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan??? Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin… sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yangngaku-ngaku ulama, karena orang yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.
Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?! Tapi tidak ada dalam catatan sejarah Ali bin Abi thalib radhiallahu ‘anhu bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang 100% mengikuti aturan syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:
·         Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.
·         Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).

Mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban di tempat tujuan (di luar daerah pemilik hewan) dan disembelih di tempat tersebut? atau mengirimkan hewan hidup ke tempat lain untuk di sembelih di sana?
Pada asalnya tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena orang-orang yang miskin di daerahnya itulah yang lebih berhak untuk disantuni. Sebagian syafi’iyah mengharamkan mengirim hewan qurban atau uang untuk membeli hewan qurban ke tempat lain – di luar tempat tinggal shohibul qurban – selama tidak ada maslahat yang menuntut hal itu, seperti penduduk tempat shohibul qurban yang sudah kaya sementara penduduk tempat lain sangat membutuhkan. Sebagian ulama membolehkan secara mutlak (meskipun tidak ada tuntutan maslahat). Sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat, sebagian ulama menasehatkan agar tidak mengirim hewan qurban ke selain tempat tinggalnya. Artinya tetap disembelih di daerah shohibul qurban dan yang dikirim keluar adalah dagingnya. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 2997, 29048, dan 29843 & Shahih Fiqih Sunnah, II/380
Kesimpulannya, berqurban dengan model seperti ini (mengirim hewan atau uang dan bukan daging) termasuk qurban yang sah namun menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tiga hal:
·         Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radiallahu ‘anhum tidak pernah mengajarkannya
·         Hilangnya sunnah anjuran untuk disembelih sendiri oleh shohibul qurban
·         Hilangnya sunnah anjuran untuk makan bagian dari hewan qurban.
Wallaahu waliyut taufiq.
Bagi para pembaca yang ingin membaca penjelasan yang lebih lengkap dan memuaskan silakan baca buku Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterjemahkan Ustadz Aris Munandar hafizhahullahdari Talkhish Kitab Ahkaam Udh-hiyah wadz Dzakaah karya Syaikh Al Utsaimin rahimahullah, penerbit Media Hidayah. Semoga risalah yang ringkas sebagai pelengkap untuk tulisan saudaraku Abu Muslih hafizhahullah ini bermanfaat dan menjadi amal yang diterima oleh Allah ta’ala, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta seluruh pengikut beliau yang setia. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin.
Yogyakarta, 1 Dzul hijjah 1428
Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah
Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما من أيّام العمل الصّالح فيها أحبّ إلى اللّه من هذه الأيّام – يعني أيّام العشر – قالوا : يا رسول اللّه ولا الجهاد في سبيل اللّه ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل اللّه ، إلاّ رجل خرج بنفسه وماله ، فلم يرجع من ذلك بشيء.
“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud & dishahihkan Syaikh Al Albani)
Berdasarkan hadis tersebut, ulama’ sepakat dianjurkannya berpuasa selama 8 hari pertama bulan Dzul hijjah. Dan lebih ditekankan lagi pada tanggal 9 Dzul Hijjah (Hari ‘Arafah)
Diceritakan oleh Al Mundziri dalam At Targhib (2/150) bahwa Sa’id bin Jubair (Murid terbaik Ibn Abbas) ketika memasuki tanggal satu Dzul Hijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah sampai hampir tidak bisa mampu melakukannya.
Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus?
Terdapat hadis yang menyatakan: “Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun.”Namun hadis ini hadits palsu sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Zauzy (Al Maudhu’at 2/198), As Suyuthi (Al Masnu’2/107), As Syaukani (Al Fawaidul Majmu’ah).
Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzul Hijjah karena hadisnya dhaif. Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadis shahih di atas maka diperbolehkan. (disarikan dari Fatwa Yas-aluunaka, Syaikh Hissamuddin ‘Affaanah). Wallaahu a’lam.
***
Penulis: Ammi Nur Baits

Artikel www.muslim.or.id

Artikel ini merupakan tulisan yang melengkapi artikel tentang Fiqh Qurban yang ditulis Al Akh Al Fadhil Abu Mushlih Ari Wahyudi


Selasa, 09 November 2010


PERISTIWA 10 NOVEMBER

Pertempuran Surabaya merupakan peristiwa sejarah perang antara pihak tentara Indonesia dan pasukan Belanda. Peristiwa besar ini terjadi pada tanggal 10 November 1945 di Kota Surabaya. Pertempuran ini adalah perang pertama pasukan Indonesia dengan pasukan asing setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dan satu pertempuran terbesar dan terberat dalam sejarah revolusi Nasional Indonesia yang menjadi simbol nasional atas perlawanan Indonesia terhadap kolonialisme
Tanggal 1 Maret 1942, tentara Jepang mendarat di pulau jawa, dan tujuh hari kemudian tanggal 8 Maret 1942, pemerintah kolonial Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang berdasarkan Perjanjian kalijati. Setelah penyerahan tanpa syarat tesebut, Indonesia secara resmi diduduki oleh Jepang.
Tanggal 15 Sepember 1945 tentara Inggris mendarat di Jakarta dan Surabaya pada tanggal 25 Oktober 1945, tergabung dalam AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies) atas keputusan dan atas nama Blok Sekutu, dengan tugas untuk melucuti tentara Jepang, membebaskan para tawanan perang yang ditahan Jepang, serta memulangkan tentara Jepang ke negerinya. Namun selain itu tentara Inggris yang datang juga membawa misi mengembalikan Indonesia kepada administrasi pemerintahan Belanda sebagai negeri jajahan Hindia Belanda. NICA (Netherlands Indies Civil Administration) ikut membonceng bersama rombongan tentara Inggris untuk tujuan tersebut. Hal ini memicu gejolak rakyat Indonesia dan memunculkan pergerakan perlawanan rakyat Indonesia di mana-mana melawan tentara AFNEI dan pemerintahan NICA.
Setelah munculnya maklumat pemerintah Indonesia tanggal 31 Agustus 1945 yang menetapkan bahwa mulai 1 September 1945 bendera nasional Sang Saka Merah Putih dikibarkan terus di seluruh wilayah Indonesia, gerakan pengibaran bendera tersebut makin meluas ke segenap pelosok kota Surabaya. Klimaks gerakan pengibaran bendera di Surabaya terjadi pada insiden perobekan bendera di Yamato Hoteru/ Hotel Yamato (bernama Oranje Hotel atau Hotel Oranye pada zaman colonial.
Setelah insiden di Hotel Yamato tersebut, pada tanggal 27 Oktober 1945 meletuslah pertempuran pertama antara Indonesia melawan tentara Inggris . Serangan-serangan kecil tersebut di kemudian hari berubah menjadi serangan umum yang banyak memakan korban jiwa di kedua belah pihak Indonesia dan Inggris, sebelum akhirnya Jenderal D.C. Hawthorn meminta bantuan Presiden Sukarno untuk meredakan situasi.
Setelah gencatan senjata antara pihak Indonesia dan pihak tentara Inggris ditandatangani tanggal 29 Oktober 1945, keadaan berangsur-angsur mereda.Walaupun begitu tetap saja terjadi bentrokan-bentrokan bersenjata antara rakyat dan tentara Inggris di Surabaya. Bentrokan-bentrokan bersenjata di Surabaya tersebut memuncak dengan terbunuhnya Brigadir Jenderal Mallaby, (pimpinan tentara Inggris untuk Jawa Timur), pada 30 Oktober 1945 sekitar pukul 20.30. Mobil Buick yang ditumpangi Brigadir Jenderal Mallaby berpapasan dengan sekelompok milisi Indonesia ketika akan melewati Jembatan Merah. Kesalahpahaman menyebabkan terjadinya tembak menembak yang berakhir dengan tewasnya Brigadir Jenderal Mallaby oleh tembakan pistol seorang pemuda Indonesia yang sampai sekarang tak diketahui identitasnya, dan terbakarnya mobil tersebut terkena ledakan granat yang menyebabkan jenazah Mallaby sulit dikenali. Kematian Mallaby ini menyebabkan pihak Inggris marah kepada pihak Indonesia dan berakibat pada keputusan pengganti Mallaby, Mayor Jenderal Eric Carden Robert Mansergh untuk mengeluarkan ultimatum 10 November 1945 untuk meminta pihak Indonesia menyerahkan persenjataan dan menghentikan perlawanan pada tentara AFNEI dan administrasi NICA
Tom Driberg, seorang Anggota Parlemen Inggris dari Partai Buruh Inggris (Labour Party). Pada 20 Februari 1946, dalam perdebatan di Parlemen Inggris (House of Commons) meragukan bahwa baku tembak ini dimulai oleh pasukan pihak Indonesia. Dia menyampaikan bahwa peristiwa baku tembak ini disinyalir kuat timbul karena kesalahpahaman 20 anggota pasukan India pimpinan Mallaby yang memulai baku tembak tersebut tidak mengetahui bahwa gencatan senjata sedang berlaku karena mereka terputus dari kontak dan telekomunikasi.
Setelah terbunuhnya Brigadir Jenderal Mallaby, penggantinya, Mayor Jenderal Robert Mansergh mengeluarkan ultimatum yang menyebutkan bahwa semua pimpinan dan orang Indonesia yang bersenjata harus melapor dan meletakkan senjatanya di tempat yang ditentukan dan menyerahkan diri dengan mengangkat tangan di atas. Batas ultimatum adalah jam 06.00 pagi tanggal 10 November 1945.
Ultimatum tersebut kemudian dianggap sebagai penghinaan bagi para pejuang dan rakyat yang telah membentuk banyak badan-badan perjuangan / milisi.Ultimatum tersebut ditolak oleh pihak Indonesia dengan alasan bahwa Republik Indonesia waktu itu sudah berdiri, dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) juga telah dibentuk sebagai pasukan negara.Selain itu, banyak organisasi perjuangan bersenjata yang telah dibentuk masyarakat, termasuk di kalangan pemuda, mahasiswa dan pelajar yang menentang masuknya kembali pemerintahan Belanda yang memboncengi kehadiran tentara Inggris di Indonesia.
Pada 10 November pagi, tentara Inggris mulai melancarkan serangan berskala besar, yang diawali dengan bom udara ke gedung-gedung pemerintahan Surabaya, dan kemudian mengerahkan sekitar 30.000 infanteri, sejumlah pesawat terbang, tank, dan kapal perang.
Berbagai bagian kota Surabaya dibombardir dan ditembak dengan meriam dari laut dan darat. Perlawanan pasukan dan milisi Indonesia kemudian berkobar di seluruh kota, dengan bantuan yang aktif dari penduduk. Terlibatnya penduduk dalam pertempuran ini mengakibatkan ribuan penduduk sipil jatuh menjadi korban dalam serangan tersebut, baik meninggal mupun terluka.

Di luar dugaan pihak Inggris yang menduga bahwa perlawanan di Surabaya bisa ditaklukkan dalam tempo tiga hari, para tokoh masyarakat seperti pelopor muda Bung Tomo yang berpengaruh besar di masyarakat terus menggerakkan semangat perlawanan pemuda-pemuda Surabaya sehingga perlawanan terus berlanjut di tengah serangan skala besar Inggris. Tokoh-tokoh agama yang terdiri dari kalangan ulamaserta kyai-kyai pondok Jawa seperti KH. Hasyim Asy'ari, KH. Wahab Hasbullah serta kyai-kyai pesantren lainnya juga mengerahkan santri-santri mereka dan masyarakat sipil sebagai milisi perlawanan (pada waktu itu masyarakat tidak begitu patuh kepada pemerintahan tetapi mereka lebih patuh dan taat kepada para kyai) shingga perlawanan pihak Indonesia berlangsung lama, dari hari ke hari, hingga dari minggu ke minggu lainnya.Perlawanan rakyat yang pada awalnya dilakukan secara spontan dan tidak terkoordinasi, makin hari makin teratur. Pertempuran skala besar ini mencapai waktu sampai tiga minggu, sebelum seluruh kota Surabaya akhirnya jatuh di tangan pihak Inggris.
Setidaknya 6,000 pejuang dari pihak Indonesia tewas dan 200,000 rakyat sipil mengungsi dari Surabaya.. Korban dari pasukan Inggris dan India kira-kira sejumlah 600. Pertempuran berdarah di Surabaya yang memakan ribuan korban jiwa tersebut telah menggerakkan perlawanan rakyat di seluruh Indonesia untuk mengusir penjajah dan mempertahankan kemerdekaan. Banyaknya pejuang yang gugur dan rakyat sipil yang menjadi korban pada hari 10 November ini kemudian dikenang sebagai Hari Pahlawan oleh Republik Indonesia hingga sekarang.

MENUMBUHKAN HEROISME BARU
Negara tanpa pahlawan sama artinya negara tanpa kebanggaan, jika sebuah negara tak memiliki tokoh yang bisa dibanggakan, negeri itu miskin harga diri, bahkan bisa menjadi bangsa kelas teri. Karena itu, setiap negara mestinya memiliki tokoh yang disebut pahlawan. Pahlawan menjadi penting karena ia memberi inspirasi. Inspirasi untuk selalu memperbaiki kondisi negeri. Inspirasi agar bangsa ini terus bangkit. Dan, bangsa ini sesungguhnya mempunyai amat banyak orang yang memberi inspirasi itu. Bukankah arti pahlawan itu adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran? Bukankah makna pahlawan itu adalah pejuang gagah berani? Bukankah makna kepahlawanan tak lain adalah perihal sifat pahlawan seperti keberanian, keperkasaan, kerelaan berkorban, dan kekesatriaan?
Karena itu, memperingati Hari Pahlawan merupakan saat tepat untuk evaluasi ulang pemahaman kita akan arti pahlawan. Jika tidak, ia hanya akan menjadi seremoni hampa makna, tak membuat perubahan apa pun bagi negara. Negara seperti dibiarkan berjalan menuju bibir jurang. Setiap generasi memang memiliki persoalan dan tantangannya sendiri.
Setiap tahun kita mengenang jasa para pahlawan. Namun terasa, mutu peringatan itu menurun dari tahun ke tahun. Kita sudah makin tidak menghayati makna hari pahlawan. Peringatan yang kita lakukan sekarang cenderung bersifat seremonial. Memang kita tidak ikut mengorbankan nyawa seperti para pejuang di Surabaya pada waktu itu.
Dulu, musuh utama bangsa kita adalah penjajah. Heroisme untuk mengusir penjajah dan mempertahankan kemerdekaan pun menjadi pekik yang tidak pernah berhenti disuarakan. Kini, siapa yang layak menjadi musuh bangsa ini? Musuh besar kita tak lain dan tak bukan adalah korupsi, kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan. Itulah sejumlah masalah utama yang dihadapi negeri ini sekarang. Korupsi seperti penyakit kronis yang sulit disembuhkan. Orang justru berlomba-lomba mengeruk uang negara. Dan, itu terjadi di semua level yang menyebar baik di pusat maupun di daerah. Hampir di semua jajaran, baik yudikatif, legislatif, maupun eksekutif, terjangkit penyakit korupsi kronis. Jumlah orang miskin juga seperti tak ada habis-habisnya. Padahal, pembangunan terus dilakukan. Tentu ada yang salah atau tidak beres dalam proses pembangunan kita. Salah dalam tataran perencanaan dan implementasi. Sebab masih amat banyak yang berpikiran bahwa harta negara boleh diambil semau-maunya.
Negeri kita sedang dilanda bencana (banjir bandang di Wasior, Tsunami di Mentawai dan meletusnya Gunung Merapi). Kita membutuhkan orang-orang berani berkorban untuk membantu saudara-saudara kita sedang dilanda bencana alam tersebut. Salut untuk para “relawan” yang berani mengorbankan waktu, materi bahkan mempertaruhkan nyawa demi menolong saudara sebangsa dan setanahairnya, mereka juga adalah pahlawan.
Itulah makna heroisme baru yang harus dibangun terus-menerus. Kita tidak ingin jasa para pahlawan dan nilai-nilai luhurnya hanya ada dalam ingatan, tapi terlupakan dalam tindakan.

Sumber :
-      Id.Wikipedia.Org
-      Editorial Media Indonesia
-      Sinar Indonesia Baru
-      Sura Pembaruan, Jumat

Rabu, 27 Oktober 2010

SUMPAH PEMUDA



PENDAHULUAN: PERISTIWA DAN MAKNA
Barangkali tidaklah berlebih-lebihan kalau dikatakan bahwa sebagian besar peristiwa yang dianggap sebagai “pembuat batas” dalam perjalanan sejarah adalah hasil interpretasi tentang dinamika sejarah. Ketika peristiwa itu terjadi terasa biasa saja, tidak ada perubahan apa-apa, tetapi nanti ketika berbagai pengalaman kesejarahan direnungkan maka peristiwa tersebut bisa diperlakukan sebagai awal dari sesuatu yang menentukan. Barulah sekian tahun kemudian pernyataan yang dibacakan di saat penutupan Kongres Pemuda Indonesia kedua, 28 Oktober, 1928 disebut sebagai “Sumpah Pemuda”. Kongres tersebut memutuskan untuk menggabungkan semua organisasi kedaerahan pemuda Indonesia Muda, tetapi keputusan itu “dihiasi” oleh pernyataan yang berwujud formula seperti sumpah. Maka peristiwa itupun dipilih sebagai simbol dari cita-cita perjuangan. Meskipun “Sumpah Pemuda” tidak memperkenalkan sesuatu yang baru dalam pemikiran dan cita-cita politik, tetapi peristiwa ini menyatakan banyak
hal dalam satu helaan nafas.  Pertama, peristiwa ini adalah pernyataan akan keharusan kontinuitas  dalam perkembangan nasionalisme yang mengatasi ikatan etnis, daerah, agama dan sebagainya.  Kedua, seketika kata “Indonesia”  disebut secara tegas maka di waktu itu pula tekad ke arah “kemerdekaan bangsa” telah dijadikan sebagai landasan cita-cita. Ketiga, seketika “Sumpah Pemuda” dipatrikan maka “jalan kembali” ke situasi lama secara konseptual dan ideologis telah tertutup rapi. Keempat, ketika “bahasa Indonesia” telah diakui sebagai “bahasa persatuan” bukan saja sistem komunikasi nasional ingin diteguhkan,  demokratisasi dalam hubungan sosialpun ditegaskan pula. Bukankah “bahasa Melayu” yang dijadikan bahasa Indonesia itu pada dasarnya hanya menyediakan beberapa kosa kata untuk menunjukkan penghormatan bagi “orang atasan” tetapi tidak mengenal tingkat-tingkat bahasa. Surat kabar dan berkala yang diperjualbelikan semakin memperlauas pemakaian bahasa ini.  Kelima, setelah
“Sumpah Pemuda”—ketika kehadiran sebuah bangsa dirasakan sebagai suatu “realitas”—pencarian tatanan masyarakat, politik, bahkan kebudayaan barupun diperdebatkan dengan intens. Maka dalam kesadaran sejarah “Sumpah Pemuda” dirasakan sebagai konfirmasi dan  puncak dari proses yang telah berjalan sekian tahun sebelumnya  dan sekaligus adalah pula awal yang otentik dari proses lanjutannya. 

DARI HASRAT “KEMAJUAN” KE NASIONALIS INDONESIA
Ketika kehidupan kota  dengan penduduk yang relatif bersifat majemuk telah bermula dan di saat kebudayaan cetak mulai mempengaruhi kehidupan secuil penduduk, di saat itu pula  perbandingan antara situasi diri dengan komunitas lain terjadi begitu saja. Maka hasrat untuk mencapai tingkat kehidupan yang lebih baik pun mulai dirasakan.
Pengalaman yang baru saja dilalui ketika ketidakwajaran sosial, politik dan ekonomi dilawan dengan kekerasan, seperti yang dilakukan berbagai corak perlawanan pedesaan, ternyata hanya
menghasilkan kekalahan dan kenangan pahit yang mencekam perasaan. Dalam suasana inilah hasrat akan “kemajuan” —sesuatu situasi yang lebih baik dansemakin terpelajar dari yang kini dijalani—mulai tumbuh.
Pada tahun 1901 sebuah bulanan berbahasa Melayu dengan huruf Latin, Insulinde, diterbitkan di Padang. Boleh dikatakan sejak terbitnya majalah ini hanya mempunyai pesan tunggal, yaitu “kemajuan” dan jalan ke “dunia maju”. Setelah majalah ini berhenti terbit pesan kemajuan dilanjutkan oleh majalah bergambar Bintang Hindia, yang terbit di negeri Belanda, dengan pengarang utama Abdul Rivai, yang sedang melanjutkan studi kedokterannya. Di samping mempropagandakan cita-cita “kemajuan”, sejak tahun 1905 ia mengajukan dua hal yang lain. Pertama, perlunya tampil “kaum muda” dan “bangsawan pikiran”, sebab merekalah yang  bisa membawa “bangsa ke dunia maju”. Ia juga menganjurkan agar didirikan “Perkumpulan Kaum Muda”, dengan cabang-cabang di semua kota-kota di tanah Hindia.
Tetapi dia sendiri tidak berada di tanah Hindia. Ia berada jauh di sana, di negeri Belanda. Barulah di tahun 1908 dampak dari idenya terwujud. Di tahun itu atas anjuran dokter Wahidin yang telah memahami maksud Rivai berhasil membujuk murid-murid sekolah Stovia, asal Jawa, di Jakarta, untuk mendirikan Budi Utomo (BU).  Di samping itu, kedua, Rivai memperingatan jangan sampai “kemajuan” membawa kebangkrutan kultural. “Betapapun majunya”, katanya, “ bangsa Hindia harus tetap bangsa Hindia”.
Tetapi siapakah “bangsa Hindia” itu? Hanya empat bulan setelah berdirinya (Mei 1908), Budi Utomo telah memantapkan dirinya sebagai pendukung “nasionalisme Jawa”. Hal ini berlangsung sampai tahun 1935 ketika BU, bergabung dengan partai-partai lain untuk mendiri-
kan Partai Indonesia Raya (Parindra). Meskipun sejak awal Sarekat Islam bertujuan untuk menaikkan taraf kehidupan “anak negeri” atau “bangsa Islam”, kalau perlu dengan mengadakan pemogokan buruh serta menyelenggarakan “kongres nasional” tetapi adalah Indische Partij (didirikan tahun 1912) yang membuat batasan yang tegas tentang “bangsa Hindia” itu. Mereka adalah yang menetap di negeri ini—blijvers—sedangkan mereka yang mondar mandir saja—trekkers—adalah orang asing. Dalam suasana pemikiran inilah Suwardi Suryaningrat (kemudian dikenal sebagai Ki Hadjar Dewantara) menulis tulisan klasiknya, Als ik eens Nederlander was (“Seandainya saya orang Belanda”) yang mengecam rencana Belanda untuk merayakan “100 tahun  kemerdekaannya” (dari penjajahan Perancis, di masa Napoleon) di tengah-tengah rakyat
yang dijajahnya.
Di negeri Belanda beberapa mahasiswa yang datang dari “tanah Hindia” dan yang telah tergabung dalam Indische Vereeniging mulai sadar juga bahwa ada perbedaan di antara mereka. Tetapi apakah “Hindia” adalah nama yang pantas bagi negeri yang ingin dimajukan ini? Ketika pertanyaan itu telah diajukan maka litaratur antropologi pun telah tersedia untuk memberi inspirasi.
Dalam proses pencarian inilah kata “Indonesia” ditemukan. Ketika beberapa bekas aktivis organisasi kedaerahan  pemuda datang menyambung sekolah  ke Belanda, mereka membawa suasana kegerahan perasaan “anak kolonial” ke negeri “pertuanan” itu. Mereka mengingatkan para pendahulu mereka akan  adanya perbedaan yang fundamental di antara para pendatang dari Hindia Belanda itu.  Sedangkan di negeri penjajah ini anak-anak pribumi tanah “Hindia” itu merasakan betapa tak berartinya batas-batas etnis yang selama ini masih terasa membatasi kehidupan mereka. Dalam suasana ini akhirnya di tahun 1922 Indische Vereeniging  mengubah nama menjadi Indonesische Vereeinging.  Tetapi hanyalah mereka yang biasa disebut  “inlander”  alias pribumi yang menjadi anggota. Pada tahun 1924 nama perkumpulan inipun diganti  menjadi Perhimpoenan Indonesia dan majalah yang semula  bernama Hindia Poetra, pun menjadi Indonesia Merdeka. Ketika itu pulalah—pada tanggal 11 Januari 1925—P.I. mengeluarkan manifesto politik yang tegas.  Manifesto yang ditulis dalam bahasa Belanda ini mengatakan, antara lain, “Hanya suatu Indonesia yang merasa dirinya satu, sambil menyampingkan segala perbedaan antara satu golongan dengan golongan lain dapat mematahkan kekuasaan penjajah. Tujuan bersama, pembebasan Indonesia, menuntut adanya suatu aksi umum yang insyaf, bersandar atas kekuatan sendiri dan bersifat kebangsaan.”                          
Dengan tegas dinyatakan hasrat bangsa, yang telah bernama “Indonesia”, ialah kemerdekaan. Tema pokok pemikiran politik dan tujuan perjuangan telah sampai pada puncak yang tertinggi dalam waktu yang teramat singkat.”. Dalam salah satu tulisannnya Hatta, Ketua P.I. menyatakan, “Bagi kami Indonesia adalah suatu pernyataan dari tujuan politik, karena nama ini  melambangkan dan menyuarakan  tanah air di masa depan.”
Pada tahun 1927 Sukarno mengubah Algemeen Studie Club menjadi Partai Nasionalis Indonesia. Meskipun sesungguhnya Partai Komunis, adalah partai pertama yang memakai kata
“Indonesia”, tetapi barulah setelah P.I., yang senantiasa memprogandakan pemakaiannya dan berdirinya PNI kata “Indonesia” menjadi nama dan fakta yang semakin luas dipakai.

MENJELANG SUMPAH PEMUDA
Ketika Tri Koro Darmo didirikan pada tahun 1916, sejarah organisasi modern kepemudaan pun dimulai. Sejak 1918 setelah organisasi ini bertukar nama menjadi Jong Java dan Jong Sumatranen Bond didirikan pergerakan kepemudaan semakin berkembang. Para anggota perkumpulan kepemudaan umumnya ialah muridmurid sekolah menengah (MULO, AMS dan HBS), kemudian juga ikut mahasiswa kedokteran (Stovia) dan hukum (RHS). Setelah kedua perkumpulan itu menyusul Jong Celebes, Jong Ambon, Jong Batak ( pecahan dari JSB) dan sebagainya, seperti Jong Islamieten Bond (pecahan Jong Java).
Para tokoh dan aktivis pergerakan pemuda, terutama dari Jong Java dan JSB (yang kemudian menyebut diri Pemuda Sumatra), banyak juga yang ikut dalam Politieke Debating Club. Dalam club ini mereka berdiskusi tentang persaudaraan umat manusia, kemanusiaan, persamaan hak, etika dan moralitas dan juga tentang perdamaian dan pengingkaran kekerasan sebagai alat penyelesaian perbedaan. Sementara itu pergolakan politik pergerakan kebangsaan dan perdebatan ideologi dan strategi politik di antara partai-partai politik memasuki relungrelung kesadaran anak-anak sekolah ini. Mestikah mereka bertahan dalam suasana kedaerahan masing-masing sedangkan panggilan akan peniadaan batas-batas ikatan kedaerahan itu telah semakin kuat juga? Ketika inilah cita-cita “Sumatra Raya” dan ”Jawa Raya” mulai menghadapi goncangan dari semangat “Indonesia Raya” yang sudah  mulai tumbuh.
Dalam suasana inilah Kongres Pemuda  yang pertama  diadakan  pada tanggal 30 April-2 Mei 1926). Kongres ini bertujuan untuk memajukan persatuan kebangsaan dan mengeratkan hubungan sesama organisasi pemuda. Berbagai masalah akademis dibicarakan untuk mencari dasar-dasar yang bisa mempersatukan—tentang adat istiadat, kedudukan perempuan dan bahasa. Tetapi bagaimanakah dengan perkumpulan kepemudaan yang bersifat kedaerahan itu?
Ketika  daerah asal bukan lagi satusatunya pilihan sebagai dasar dari pergerakan kepemudaan, berbagai kemungkinanpun terbuka. Dalam suasana ini gejolak ke arah persatuan yang melampaui batas-batas etnis di kalangan angkatan muda semakin menaik. Merekapun mulai pula berteori-teori tentang “bangsa”. 
Hanya saja timbul juga sebuah masalah —bagaimanakah mewujudkannya? Ketika perdebatan sedang berlangsung ini beberapa tokoh pemuda mendirikan Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indoneia  (PPPI) pada akhir tahun 1926. Pada tanggal 27 Februari 1927 sebuah perkumpulan lain terbentuk di Bandung, yaitu Jong Indonesia (yang kemudian lebih dikenal sebagai Pemuda Indonesia). Sementara itu—jauh di luar negeri, di Mesir—para pelajar dan mahasiswa Indonesia (dan Tanah Semenanjung) juga mendirikan perkumpulan kebangsaaan. Merekapun mengadakan kontak dengan P.I. di negeri Belanda. Begitulah akhirnya keputusan untuk mengadakan Kongres Pemuda II pun dibuat juga.

KONGRES PEMUDA INDONESIA II DAN SUMPAH PEMUDA
Tidak seperti kongres pertama sejak awal initiatif dan penyelenggara kongres adalah para wakil organisasi pemuda. Diketuai oleh Soegondo dari PPPI, anggota panitia terdiri dari wakil-wakil Jong Java, JSB, Jong Batak, JIB, Pemuda Indonesia, Jong Celebes, Jong Ambon, dan Pemuda Kaum Betawi. Maka begitulah akhirnya Kerapatan (Congres) Pemoeda Pemoedi Indonesia—sebagaimana nama resmi kongres itu disebutkan—pun diadakan di Weltevreden (Djakarta), 27-28 Oktober. Konon jumlah yang hadir dalam kongres itu berkisar sekitar 750 sampai 1000 orang. Mereka yang hadir bukan saja para “pemuda dan pemudi” anggota berbagai perkumpulan itu tetapi juga tokoh pergerakan nasional, yaitu mereka yang telah bergerak dalam politik “orang dewasa”, meskipun sesungguhnya umur mereka masih muda, sebagian besar belum sampai berumur tiga puluh tahun.
Menurut kisahnya, ketika Mr. Sunarjo, eks aktivis P.I., sedang mengucapkan pidato yang terakhir, Yamin menyodorkan sehelai kertas yang telah tertulis kepada ketua sidang, Soegondo, sambil berbisik, “Saya punya konsep untuk penutupan.” Soegondo membaca dan sambil tersenyum menandatangi tanda setuju dan menyerahkannya pada para anggota panitia lain yang masing-masing juga menyatakan setuju. Begitulah ketika  sidang akan ditutup  “Poetoesan Congres Pemoeda Pemoedi Indonesia” pun dibacakan. Setelah menyebutkan nama-nama perkum-pulan pendukung kongres dan mengatakan pula bahwa sesudah mendengar pidato-pidato yang diadakan dalam kerapatan tadi maka, keputusan itu melanjutkan, “Sesudah menimbang segala isi pidato-pidato dan pendapatan ini. Kerapatan lalu mengambil keputusan:
Pertama: Kami Putra dan putri Indonesia mengakui bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
Kedua: Kami putra dan putri Indonesia mengakui berbangsa satu, bangsa Indonesia.
Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.”
Selanjutnya dikatakan bahwa setelah mendengar keputusan rapat dan sebagainya, kongres “mengeluarkan keyakinan persatuan Indonesia diperkuat dengan memperhatikan dasar persatuannya: Kemajuan, Sejarah, Bahasa, Hukum Adat, Pendidikan dan Kepanduan.”
Begitulah secara berturut-turut perkumpulan-perkumpulan pemuda mengadakan kongres pembubaran diri mereka masing-masing—Jong Java (27 Desember, 1929), PPPI (31 Desember, 1929), Jong Selebes (15 Maret, 1930) dan JSB (23 Maret, 1930). Akhinya, sebuah komisi yang dibentuk bersama organisasi-organisasi itupun membuat pengumuman, “Dan pada saat ini,” tulisnya, “pada petang Rebo malam Kamis tanggal 31 Desember 1930 masuk 1 Djanuari 1931 sampailah kami pada waktu yang paling akhir melakukan kewajiban, seperti yang terserah kepada kami Komisi Besar, dan terbukalah zaman Baharu, ... ternyatalah dengan seterang-terangnya keperluan dan hak Indonesia Muda akan berdiri.”Selanjutnya? Te rest is history.
Prof. Dr. Taufk Abdullah, (Sejarawan)
(Bulletin  EDISI 06, Thn. I, OKTOBER 2008)

Rabu, 13 Oktober 2010

TARI LARIANGI




Sebagai tarian tradisional, Tari Lariangi telah ada sejak Tahun 1634. Tepatnya, pada masa kesultanan Buton. Wakatobi dulunya wilayah Kerajaan Buton yang kemudian berubah menjadi Kesultanan. Kala itu, yang menjadi raja di Buton adalah Wa Kaka.
Dulunya, Lariangi dimainkan di istana raja yang berfungsi sebagai penerangan. Karena itu, Lariangi diwujudkan dalam gerakan dan nyanyian. Mereka bernyanyi dengan menggunakan bahasa Kaledupa kuno. Saat ini, bahasa ini sudah tidak dipergunakan dalam percakapan sehari-hari.
Lariangi terdiri dari dua suku kata. Lari dan Angi. Lari berarti menghias atau mengukir. Angi berarti orang-orang yang berhias dengan berbabagai ornamen untuk menyampaikan informasi, dengan maksud untuk memberikan nasehat. Bisa juga menjadi hiburan dengan gerakan tari dan nyanyian.
Sebagai perwujudan dari Lari adalah pakaian para penari yang terdiri dari kain, manik-manik, hiasan sanggul, logam berukir untuk gelang, kalung, dan hiasan sarung. Misalnya saja, Pada bagian kepala disebut Panto dan Pintoru melambangkan derajat bangsawan, Hepupu/Konde melambangkan Kerajaan Buton, Bunga Konde melambangkan Pagar Beton Keraton, dan Toboy atas bawah kamba melambangkan prajurit-prajurit penjaga pasar benteng keraton.
Selain itu, ada yang namanya Hebindu atau Sangi-sangi yang melambangkan Fatimah (istri Nabi Muhammad SAW), kalung melambangkan matahari dan bulan, Naga melambangkan penjaga benteng keraton, Sekori dan Gelang bersusun melambangkan derajat bangsawan, Kombo tipis melambangkan gadis perawan atau wanita cantik yang sudah menikah, pelapis Kombo berwarna jingga melambangkan sore hari, Punto/Wuray Nibelo dasar hitam melambangkan malam hari, dan manik-manik putih melambangkan cahaya alam.
Sedangkan Laka/Sarung merah melambangkan Ratu Wa Kaka karena saat dinobatkan menjadi Raja Buton pertama menggunakan sarung merah, Kipas Lariangi melambangkan kesejukan di dalam istana kerajaan, serta sapu tangan Lariangi melambangkan lap keringat Raja Buton.
Dalam pagelaran Lariangi, sebenarnya, model nyibing ini mirip dengan tari tayub di Jawa. Para penari perempuan memberikan selendang kepada para tamu pria. Mereka wajib menari bersama dengan para perempuan ini. Tentu saja, mereka juga memberikan uang saweran kepada para penari. Nyibing ini sangat ditunggu-tunggu oleh para lelaki. Lelaki akan sangat malu apabila diberi seledang tetap tidak memberikan uang saweran.
Tari ini bedurasi 10 menit. Sepuluh orang perempuan cantik menari dan bernyanyi. Tarian didominasi oleh gerakan duduk dan melingkar dengan mengibaskan lenso atau kipas.
Klimaks tarian ini ada di akhir. Yaitu gerakan yang dinamakan dengan nyibing. Nyibing dilakukan oleh dua orang penari lelaki. Mereka menari mengelilingi dua orang penari perempuan. Ini mengandung maksud, para lelaki, dalam kondisi apapun harus tetap melindungi para perempuan.
Gerakan tari Lariangi, sebelum dan sesudah selalu diiringi dengan perkataan le..le..., maksudnya, tari Lariangi siap ditampilkan, begitu pun sebaliknya. Dia menyebutkan, tari Lariangi ini ditutup dengan Pajogi yang diapit dua orang laki-laki mengibing, setelah itu diisi dengan cendramata apa saja, lalu disimpan di atas talang penghormatan oleh para penari.
Tari Lariangi merupakan satu dari beberapa tarian yang diusulkan dalam memorandum of understanding (MOU) atau nota kesepahaman yang dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk mematenkan seni budaya yang ada di Nusantara ke UNESCO sebagai salah satu badan PBB yang menangani pendidikan dan keragaman budaya dan tradisi masyarakat yang ada di Wakatobi, serta beberapa situs sejarah dan tarian daerah, di antaranya, benteng Watima di Binongko, Benteng Patua di Tomia, dan Benteng Lia di Wangi-Wangi Selatan. Untuk tarian, di antaranya, tari Eja-eja dan Kuiramba dari Tomia, tari Badanda dari Binongko, tari Lariangi dari Kaledupa, dan tari Kenta-kenta dari Wangi-Wangi. Seni budaya tersebut merupakan bagian dari tradisi lisan yang perlu dilestarikan sebagai salah satu kekayaan daerah.
Membicarakan Lariangi kurang lengkap tanpa membicarakan Pulau Kaledupa. Kaledupa menjadi satu dari 142 gugusan pulau di Wakatobi. Kaledupa, dulunya bernama Kahedupa. Pulau ini berubah nama ketika jaman Orde Baru (Orba). Nama Kahedupa berarti kehidupan. Sangat sesuai dengan kondisi pulau ini. Kalau dibandingkan dengan Pulau Wangi-Wangi, tanah pulau ini sangat subur. Selain ubi kayu, nampak juga tanaman yang membutuhnya banyak air seperti kelapa dan pisang. Mereka tumbuh di kaki-kaki bukit. Selain itu, nampak tanaman-tanaman kayu lainnya. Banyaknya vegetasi menjadikan pulau ini lebih sejuk apabila dibandingkan dengan Pulau Wangi-Wangi.
Berbagai keterbatasan, tidak mengurangi keindahan pulau ini untuk dikunjungi. Selain pantai dengan pasir putihnya, ikan-ikan bakar nan segar, juga tarian Lariangi.

sumber :
-          Hariatni Novitasari – Surabaya (balytra.com)
-          Kompas.com

LAGU SATU - HIJAU (IWAN FALS)











Saya suka suasananya... serius tapi sangat santai... begitulah sosok Iwan Fals dengan segala kesederhanaan... menyampaikan makna hidup apa adanya melalui lirik lagu... mengingatkan kepada kami untuk selalu sabar, berpikir jernih dan bersyukur kepada Allah SWT dalam menghadapi cobaan hidup... Alhamdulillah... terima kasih kepada-MU Al-Basit atas segala nikmat dan cobaan dalam mengarungi bahtera rumah tangga... 

”Apabila kamu bersyukur, maka benar-benar akan Aku tambah nikmat (kepada kalian)…” (Ibrahim: 7).
“Dan sesunggguhnya Kami akan memberikan balasan kepada orang-orang yang bersabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah kamu kerjakan”. (An Nahl: 96).
“Katakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami, melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal”. (At Taubah:51).

lirik :
Jalani hidup
Tenang tenang tenanglah seperti karang
Sebab persoalan bagai gelombang
Tenanglang tenang tenanglah sayang


Tek pernah malas
Persoalan yang datang hantam kita
Dan kita tak mungkin untuk menghindar
Semuanya sudah suratan


Oh matahari
Masih setia
Menyinari rumah kita
Tak kan berhenti
Tak kan berhenti
Menghangati hati kita


Sampai tanah ini inginkan kita kembali
Sampai kejenuhan mampu merobek robek hati ini


Sebentar saja
Aku pergi meninggalkan
Membelah langit punguti bintang
Untuk kita jadikan hiasan


Tenang tenang tenanglah sayang
Semuanya sudah suratan
Tenang tenang seperti karang
Bintang bintang jadikan hiasan


Berlomba kita dengan sang waktu
Jenuhkah kita jawab sang waktu
Bangkitlah kita tunggu sang waktu
Tenanglah kita menjawab waktu


Seperti karang
Tenanglah
Seperti karang
Tenanglah

Jumat, 08 Oktober 2010

UPACARA ADAT KARIA







Upacara adat Karia’a adalah sama dengan perayaan sunatan. Upacara ini biasanya dilakukan oleh Suku Buton, dimana anak-anak mereka umumnya sudah disunat sejak usia lima tahun.
Upacara adat Karia’a, yang biasanya dilakukan di sebuah lapangan terbuka, ditandai dengan suara nyanyian dari sekelompok ibu-ibu. Seluruh peserta perayaan Karia’a akan mendapatkan bagian dari syara, yaitu pemimpin upacara Karia’a. Kemudian, semua peserta upacara akan menuju batanga, yaitu tempat perayaan dari rumah mereka masing-masing. Peserta menuju batanga dengan menggunakan kansoda’a, yaitu usungan yang terbuat dari bambu besi, atau oleh masyarakat setempat disebut o’o.

Karia’a sebenarnya sama dengan perayaan sunatan, dimana anak-anak perempuan yang sudah dihias diusung selama perayaan berlangsung.
Perayaan Karia’a dilakukan dengan arak-arakan keliling kampung sambil membawa usungan. Uniknya, dalam perayaan Karia’a yang diusung bukanlah anak laki-laki yang telah disunat, melainkan anak-anak perempuan yang telah didandani dengan pakaian adat daerah Buton Wakatobi dan hiasan bunga di kepala. Setiap usungan bisa berisi tiga hingga lima anak perempuan dan diusung oleh empat hingga sepuluh laki-laki dewasa. Arak-arakan Karia’a boleh juga diikuti oleh laki-laki dewasa yang sudah disunat namun belum pernah mengikuti perayaan Karia’a sebelumnya.
Upacara adat Karia’a merupakan salah satu tradisi Suku Buton Wakatobi yang sudah dilakukan sejak 1918. Begitu juga dengan upacara adat Bangka Mbule – Mbule dan Kabuenga yang usianya sudah ratusan tahun. Mempertahankan tradisi leluhur memang terus dilakukan oleh masyarakat Wakatobi.(www.lenteratimur.com)

Minggu, 23 Agustus 2009

STRATEGI PRODUK

Pengertian dan tingkatan produk.
Pengembangan produk baru.
Mengelola lini produk, merek, dan pengemasan.
Siklus hidup produk.

A. Produk & Bauran Produk
1. Pengertian
Produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan kepada pasar untuk memuaskan kebutuhan dan keinginannya.
Terdiri dari : barang, jasa, orang, ide, pengalaman, dll (pertemuan I).

2. Tingkatan Produk
Manfaat inti
Manfaat minimal yang seharusnya diberikan oleh sebuah produk.
Restoran : makanan & minuman Apotek : obat
Bioskop : Film

Produk aktual
Produk yang terkait dengan produk inti.
restoran : piring, gelas, meja, dll
Produk tambahan
Merupakan tingkatan yang lebih tinggi dari produk aktual.
Restoran : nasi yang panas dan wangi, piring & gelas bersih,

3. Klasifikasi Barang Konsumen
Convinience goods
Barang yang sering kita beli bahkan keinginan untuk membeli sering kali terjadi secara spontan.
cth.
Minuman & makanan ringan, permen, obat-obatan bebas, sisir rambut, dll.

Shopping goods
Barang-barang ini berharga lebih mahal daripada convenience dan dalam pembeliannya kita membutuhkan waktu untuk mebanding-bandingakan.
Cth. Pakaian, furniture, perlengkapan rumah tangga, dll

Specialty goods
Barang-barang ini memiliki karakter khusus dan unik, baik pembelian, penggunaan, harga bahkan tempat distribusi dan media komunikasi yang digunakannya pun khusus.
Cth.
Rolex (Jam tangan mewah)

Unsought goods
merupakan jenis barang-barang yang tidak populer di masyarakat, barang-barang tidak diharapkan dan jarang penggunannya oleh konsumen.
Cth.
Produk jasa keuangan reksadana, peti mati, aksesoris kuburan lainnya, dll.

4. Klasifikasi barang industrial
Bahan Baku dan suku cadang
Karet untuk ban.
Barang-barang modal
Pabrik, Kantor, gudang, mesin, dll.
Supplies dan jasa
Pelumas untuk mesin
Cleaning service, biro iklan, dll

B. Keputusan dalam Pengelolaan
Sebuah Produk
Aspek-aspek dalam atribut produk :
Mutu
Menunjukkan sejauh mana sebuah produk berfungsi sebagaimana mestinya.
Lampu center harus bekerja saat gelap
Shockbreaker menjaga kejutan bila jalan berlubang.

Fitur
Berperan menambah manfaat utama produk, bisa berfungsi membedakan sebuah produk dg produk lainnya.
Desain dan kemasan
Cukup menentukan sebagai atribut produk.
Air minum, buku, notebook, dll.


1. Pemerekan (Branding)
Merek adalah nama, istilah, tanda, simbol, desain yg sengaja dibuat utk mengidentifikasi produk yang ditawarkan ke pelanggan.
Cth.
Indomie, Toyota Kijang, Aqua, Honda, Harley Davidson, Levi’s, Iwan Fals, dll.

Keputusan-keputusan Pemerekan
a. Pemilihan nama merek
- Menunjukkan manfaat produk
LaSegar, Sanaflu,
- Mudah diucapkan (Daia)
- Berbeda, unik (xenia)
- Dpt didaftarkan

Peringkat pertama merek di Indonesia

b. Brand sponsor
Apakah merek yang digunakan berasal dari perusahaan/pabrik sendiri (manufacturer brand)
Cth. Toyota, Honda, Mitsubishi,
atau diberikan oleh
salurannya/distributornya
(private label)
Cth. Filma = ARO

c. Licensing
Perusahaan pemilik merek membuat kesepakatan dengan produsen-produsen tertentu agar dibuatkan produk sesuai standar yang diinginkan. Produsen berhak menggunakan merek pemilik tadi.
Cth. Reebok, Mc Donald, CFC, Pizza Hut dll.

d. Co. Branding
Perusahaan kadang bekerja sama dengan perusahaan lain untuk suatu kegiatan tertentu.
Cth.
Sony Ericsson, Aqua danone

3. Strategi Merek
a. Line Extension
Pengembangan produk dengan menggunakan merek yang sama untuk kategori yang sama.
cth.
indomie selera indonesia
Sunsilk (lidah buaya, ginseng, dll),
Rinso (sachet, 500 gr, 1kg)

b. Brand Extension
Pengembangan produk baru, dalam kategori yang baru, tetapi menggunakan merek lama.
Sony (radio, TV, VCD, handycam)
Pepsodent (pasta gigi, sikat gigi, obat kumur), Cek & ricek (acara TV & tabloid), ABC (baterai, kecap, saus, sirup), Lifebuoy (sabun & sampo)

c. Multibrand
Pengembangan dilakukan untuk kategori yang sama, namun dengan brand yang berbeda.
Cth.
Diterjen (rinso & surf), Rokok kretek (dji sam soe & sampoerna), mi instant (indomie, supermie & sarimie

d. New Brand
Pengembangan yg menggunakan nama merek baru untuk sebuah kategori baru.
Cth.
Bagus (penghilang bau) membuat produk untuk menyerap udara dengan nama serap air.


4. Packaging & Labeling
Packaging (pengemasan) : Aktivitas mendesain dan memproduksi pembungkus produk.
Kemasan dapat memberikan kemudahan layanan, mempengaruhi konsumen dan meningkatkan citra perusahaan.

Labeling dapat memberikan informasi penting bagi konsumen tentang isi kandungan, harga dan berbagai informasi maupun grafis yang menunjang penampilan kemasan.

SIKLUS HIDUP PRODUK

Siklus hidup produk yaitu :
Memiliki umur yang terbatas.
Penjualan produk melalui berbagai tahap yang berbeda.
Laba naik dan turun pada berbagai tahap yang berbeda.
Produk memerlukan strategi berbeda dalam setiap tahap siklus hidupnya

Gbr. Siklus Hidup Produk

Perkenalan (introduction) :
Periode pertumbuhan penjualan yang lambat saat produk Diperkenalkan ke pasar. Pada saat itu tidak ada laba karena besarnya biaya-biaya untuk memperkenalkan produk
Pertumbuhan (growth) :
Periode penerimaan pasar yang cepat dan peningkatan laba yang besar

Kedewasaan (maturity) :
Periode penurunan pertumbuhan penjualan karena produk itu telah diterima oleh sebagian besar pembeli potensial. Laba stabil atau menurun karena persaingan yang meningkat
Penurunan (decline) :
Periode saat penjualan menunjukkan arah yang menurun dan laba yang menipis

TAHAP PERKENALAN
Strategi peluncuran cepat
Peluncuran produk baru dengan harga tinggi dan level promosi yang tinggi.
Strategi ini dpt diterima dgn asumsi :
Pasar tidak menyadari produk itu.
Mereka yang sadar ingin memiliki dapat membayar harga yang diminta.
Perusahaan menghadapi persaingan potensial dan bermaksud untuk membangun preferensi merek

Strategi peluncuran lambat
Peluncuran produk baru dengan harga tinggi dan sedikit promosi.
Strategi ini berlaku apabila :
Ukuran pasar terbatas
Pasar sadar akan produk itu.
Pembeli bersedia membayar harga tinggi.
Persaingan potensial belum mengancam.

Strategi penetrasi cepat
Peluncuran produk dengan harga rendah dan biaya promosi yang besar.
Strategi ini bisa diterima apabila :
Pasar berukuran besar.
Pasar tdk sadar kehadiran produk.
Pembeli peka terhadap harga.
Terdapat persaingan potensial yang kuat.

Strategi penetrasi lambat
Peluncuran produk baru dengan harga rendah & tingkat promosi yg rendah.
Strategi ini dapat diterima apabila :
Ukuran pasar besar.
Pasar mempunyai kesadaran yang tinggi akan produk.
Pasar peka terhadap harga.
Terdapat beberapa persaingan potensial.


TAHAP PERTUMBUHAN
Strategi untuk mempertahankan pertumbuhan pasar :
Meningkatkan kualitas produk serta menambahkan ciri produk yang baru dan gaya yang lebih baik.
menambahkan model baru dan produk penyerta (produk dengan berbagai ukuran, rasa dll yang melindungi produk utama)

Memasuki segmen pasar baru.
Meningkatkan cakupan distribusi dan memasuki saluran distribusi baru.
Beralih dari iklan yang membuat orang menyadari produk ke iklan yang membuat orang lebih memilih produk tertentu.
Menurunkan harga untuk menarik pembeli yang sensitif terhadap harga

TAHAP KEDEWASAAN
Strategi tahap kedewasaan :
Modifikasi Pasar :
Menarik orang yang bukan pemakai
Memasuki segmen pasar baru
Memenangkan pelanggan pesaing

Modifikasi Produk
Strategi peningkatan kualitas
Meningkatkan kinerja fungsional produk.
Strategi peningkatan keistimewaan
Memperluas jenis, keamanan atau kenyamanan produk.
Strategi peningkatan gaya
Meningkatkan daya tarik estetis.

Modifikasi Bauran Pemasaran
Harga
Distribusi
Periklanan
Promosi penjualan
Penjualan personal
Pelayanan

TAHAP PENURUNAN
Strategi tahap penurunan :
Meningkatkan investasi perusahaan (untuk mendominasi/memperkuat posisi persaingannya).
Mempertahankan level investasi perusahaan sampai ketidakpastian tentang industri itu terselesaikan


Mengurangi level investasi perusahaan secara selektif.
Menuai investasi perusahaan untuk memulihkan kas secepatnya.
Melepaskan bisnis itu secepatnya dengan menjual asetnya dengan cara yang paling menguntungkan.