Powered By Blogger

Rabu, 19 Agustus 2009

PENGARUH HUKUM TERHADAP WAWASAN KEBANGSAAN


1. Pendahuluan

1.1. Wawasan Kebangsaan

Terdapat dua kata yang harus dijelaskan tentang wawasan kebangsaan, yaitu wawasan dan kebangsaan. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, dijelaskan bahwa; “Wawasan berasal dari kata mawas, yang berarti meneliti, meninjau, mengamati, melihat atau memandang. Wawasan dapat berarti juga sebagai pandangan atau tinjauan. Sedangkan Kebangsaan, adalah ciri-ciri atau identitas yang menandai asal bangsanya, atau golongan suatu bangsa”.
Dari uraian di atas dapat diartikan bahwa, wawasan kebangsaan adalah cara pandang suatu bangsa terhadap prinsip-prinsip dasar kebangsaan yang menjadi ciri atau identitas kepribadian bangsa tersebut. Sehingga dengan berpedoman kepada cara pandang yang menjadi prinsip dasar kebangsanya itu, maka bangsa tersebut memiliki sikap dan jati diri sesuai dengan nilai-nilai dasar yang dianutnya.
Dalam rangka menerapkan konsep wawasan kebangsaan perlu dipahami aspek moral dan aspek intelektual. Aspek moral konsep wawasan kebangsaan menyaratkan adanya komitmen pada warga negara untuk turut bekerja bagi kelanjutan eksistensi bangsa dan bagi peningkatan kualitas kehidupan bangsa. Aspek intelektual wawasan kebangsaan juga menghendaki pengetahuan yang memadai mengenai tantangan-tantangan yang dihadapi bangsa, baik saat ini maupun di masa datang dan berbagai potensi yang dimiliki bangsa.
Berdasarkan uraian di atas, maka wawasan kebangsaan ini akan menentukan cara suatu bangsa mendayagunakan kondisi geografis negaranya, sejarah, sosio-budaya, ekonomi, dan politik serta pertahanan dan keamaan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasionalnya. Wawasan ini menentukan bagaimana bangsa itu menempatkan dirinya dalam tata berhubungan dengan sesama bangsanya dan dalam pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia (internasional).


2. Wawasan Kebangsaan Indonesia
Wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI yang telah berkembang dan mengkristal tidak lepas dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam membentuk negara ini. Konsep wawasan kebangsaan Indonesia tercetus pada waktu diikrarkannya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai tekad perjuangan sebagai pernyataan eksitensi bangsa Indonesia yaitu satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia. Wawasan seperti itu pada
hakikatnya tidak mengenal perbedaan asal-usul kesukuan, keturunan, agama, ataupun warna kulit. Dengan perkataan lain, wawasan kebangsaan Indonesia lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah NKRI.

3. Nilai-nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai-nilai dasar wawasan kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi manusia yang mendasar sebagai berikut.
 Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa.
 Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, dan bersatu.
 Cinta akan tanah air dan bangsa.
 Demokrasi atau kedaulatan rakyat.
 Kesetiakawanan sosial.
 Cita-cta mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Berdasarkan nilai-nilai dasar itu, wahana kehidupan religius diwujudkan dengan memeluk agama dan menganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dilindungi oleh negara dan sewajarnya mewarnai hidup kebangsaan. Wawasan kebangsaan membentuk manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai obyek dan subyek usaha pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan falsafah hidup Pancasila.

Dari sisi politik dan pemerintahan, kita bersama mengetahui bahwa walaupun seluruh peraturan perundang-undangan kita berlaku sama untuk seluruh daerah, namun implementasinya di lapangan akan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial budaya ini.
Gagasan satuan masyarakat sosial politik ditemukan dalam pasal 18 UUD tahun 1945 sebagai berikut.
1. NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang diatur dengan undangundang.
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Dengan demikian, satuan masyarakat sosial politik ini merupakan masyarakat hukum, dibentuk dengan undang-undang, dan merupakan bagian dari sistem pemerintahan nasional.
Secara ideologis dan konstitusional, masalah sistem pemerintah yang kita hadapi adalah bagaimana menyusun tatanan pemerintahan yang dapat membuka peluang terlaksananya peran fungsional terpadu, baik bagi satuan masyarakat sosiokultural yang bersifat asli ini maupun pada satuan masyarakat sosiopolitik yang dirancang secara nasional. Hal ini dapat dilakukan dengan memberi peluang untuk mengadakan penyesuaian secara local pada ketentuan-ketentuan hukum yang secara nasional dibuat dalam garis-garis besar.

4. Kemerosotan Faktor Integrasi Bangsa
Wawasan kebangsaan penting untuk ditanamkan kepada setiap warga Warga Negara Indonesia, dan karena itu perlu disosialisasikan kepada segenap lapisan masyarakat secara terus menerus, bukan hanya sekedar menjadi sebuah gerakan sesaat, tetapi harus diupayakan secara berkesinambungan. Wawasan kebangsaan yang sering didengungkan oleh pemerintah, hendaknya tidak sekedar retorika verbal yang tak pernah diaktualisasikan dalam kenyataan. Namun wawasan kebangsaan harus benar-benar terealisasi dalam kehidupan nyata sehari-hari. Kita dapat menyaksikan bahwa kenyataan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat sekarang cenderung kurang memiliki semangat kebangsaan, misalnya;
1) Suatu golongan begitu mudah menghujat golongan yang lain,
2) Suatu kelompok saling menjelekan dan mencaci-maki kelompok lain.
Pada gilirannya dapat menimbulkan bentrokan,
a) antar golongan,
b) antar kelompok,
c) antar suku, agama, ras dan lain-lain.
Hal seperti ini bila dibiarkan akan menyuburkan benih-benih primordialisme (kedaerahan), fanatisme kelompok, fanatisme golongan, kesukuan, dan lain-lain yang dapat menimbulkan perpecahan.
Nilai-nilai wawasan kebangsaan cenderung semakin luntur dalam kehidupan kita berbangsa. Hal ini dapat dilihat secara jelas misalnya dengan timbulnya berbagai konflik di berbagai tempat di tanah air. Misalnya di Maluku, di Kalimantan, di Aceh, di Papua, dan di berbagai tempat lainnya. Bahkan di sejumlah tempat, Papua Maluku, dan Aceh, mereka yang tidak percaya dengan konsep kebangsaan sebagaimana yang telah diperjuangkan oleh para pendiri negara ini cenderung masih menunjukkan keinginan untuk memisahkan diri untuk menjadi negara sendiri terlepas dari NKRI.
Di sisi lain para pemimpin sendiri seringkali kurang sungguh-sungguh berusaha agar segera dapat mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Sangat banyak terjadi penyimpangan pengelolaan negara menunjukkan pengkhianatan terang benderang terhadap semangat persatuan dan kesatuan. Dalam mengelola sumber-sumber daya, upaya untuk lebih mendulukan pribadi atau kelompoknya sendiri, tampak begitu kental. Berbagai praktik pengkhianatan nilai-nilai kejuangan bangsa Indonesia itu menunjukkan begitu rapuhnya konsistensi komitmen kita untuk mengejawantahkan nilai-nilai luhur bangsa dalam perilaku kita sehari-hari.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan otonomi daerah dipandang akan mendorong terciptanya kemandirian masyarakat daerah. Namun, perlu diwaspadai kemungkinan tumbuhnya keangkuhan etnis, sikap kedaerahan yang etnosentris, serta fanatisme putra daerah yang dapat memicu terjadinya konflik dan merusak wawasan kebangsaan NKRI. Hal ini sebenarnya telah menggejala di berbagai daerah. Ungkapan bahwa untuk dapat menduduki posisi tertentu dalam birokrasi pemerintah di daerah tertentu dengan persyaratan putra asli setempat menunjukkan betapa picik dan sempitnya pikiran kita.
Modernisasi yang diperkenalkan globalisasi cenderung serba rasional, pragmatis, materialistis, dan hedonistis yang pada kenyataannya semakin memengaruhi system nilai, cara pandang, dan model tindakan masyarakat yang rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan dapat memicu terjadinya disintegrasi bangsa. Kondisi ini dapat dilihat dari semakin banyaknya kasus korupsi, merebaknya kriminalitas, seks bebas dan lain-lain merupakan contoh dampak negatif globalisasi.
Radikalisme serta konflik horizontal dan vertikal yang terjadi akhir-akhir ini, mengakibatkan menipisnya rasa aman yang jika dibiarkan dapat mengubah cara pandang, baik dari masyarakat Indonesia sendiri terhadap aspek politik, sosio-ekonomi dan kepastian hukum di dalam negeri, maupun cara pandang dunia terhadap Indonesia. Radikalisme di Indonesia saat ini, umumnya merupakan perlawanan terhadap kapitalisme, ketidakadilan, pengangguran, dan kemiskinan. Ini adalah bentuk agresivitas sebagai perwujudan dari perasaan kecewa yang berkepanjangan.
Berbagai permasalahan yang diuraikan di atas disebabkan oleh melemahnya penghayatan dan penerapan nilai-nilai kebangsaan, serta rendahnya pengetahuan masyarakat akan kewilayahan yang harus diperjuangkan dalam kancah internasional. Pengetahuan kewilayahan seringkali hanya didasarkan atas peristiwa historis yang dipahami sebagai hasil perjuangan para pendiri NKRI.
1.1. Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.

5. Peranan Hukum
Pembangunan di bidang hukum menjadi penting karena bertujuan untuk menghasilkan produk-produk hukum yang dapat mendukung dan mengamankan pembangunan hukum Nasional dan sebagai aktualisasi dari konsep Negara hukum sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-undang dasar 1945.
Pembangunan hukum yang dilandasi oleh nilai dasar atau nilai ideologis, nilai historis, nilai sosiologis dan nilai juridis serta nilai filosofisnya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat untuk dapat menikmati rasa keadilan, kepastian dan manfaat hukum yang pada akhirnya akan bermuara kepada pembentukan sikap dan kesadaran masyarakat terhadap hukum.
Bagi masyarakat yang sedang membangun sebagaimana halnya masyarakat Indonesia; membangun termasuk di dalamnya membangun hukum tidak saja berarti membangun sarana pengendali atau control dalam kehidupan masyarakat, akan tetapi hukum yang dibangun juga harus berfungsi sebagai sarana untuk memelihara persatuan dan kesatuan sekaligus untuk mengembangkan potensi pembangunan nasional secara lebih luas.
Perdana Menteri Djuanda pada tanggal 13 Desember tahun 1957 melalui sautu deklarasi memperkenalkan konsep Wawasan Nusantara, yang menetapkan bahwa Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan.
Selanjutnya, melalui konsep yang dikenal dengan sebutan Deklarasi Juanda, ide "negara kepulauan" mendapatkan pengakuan internasional. Konvensi Hukum Laut 1982 (United Nation Convention on Law of the Sea) memasukkan konsep archipelagic state sebagai konsep hukum internasional (Brownlie, 1995). Hal ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan Indonesia dalam menjadikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai perwujudan dari negara kepulauan Indonesia.
Perjuangan Perdana Menteri Djuanda ini, dilanjutkan oleh Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja yang mampu mengartikulasikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai prinsip-prinsip dasar yang dapat mempersatukan Negara RI. Melalui konsepsi Wawasan Nusantara ini, pamor Indonesia meningkat karena konsepsi ini merupakan salah satu terobosan penting khususnya dalam hukum internasional.
Sebagaimana diketahui, Indonesia memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai argumen untuk mempersatukan pulau-pulau yang tersebar dari ujung Sumatera sampai Irian Jaya (Papua).
Hanya dengan konsep penetapan batas laut wilayah sejauh 12 mil saja akan membuat adanya bagian laut bebas didalam pulau-pulau Indonesia yang dapat diinterpretasikan sebagai laut bebas.
Dengan konsepsi negara kepulauan maka kelemahan itu berhasil ditutupi. Semua laut dalam di antara pulau-pulau atau di tengah kepulauan Indonesia sudah tidak dihitung lagi sebagai laut internasional, tetapi sebagai laut pedalaman yang termasuk sebagai kawasan laut territorial dari suatu negara kepulauan.
Konsepsi politik kewilayahan ini dimulai dengan UU. No. 4/Prp/1960 yang dalam Konferensi Hukum Laut III terus diperjuangkan dan berujung pada penerimaan UNCLOS 1982 pada 10 Desember 1982.

Pemerintah Indonesia sendiri tak perlu menunggu waktu yang terlalu lama untuk meratifikasi Konvensi tersebut melalui UU No. 17 tahun 1984. Disamping itu mengenai garis batas Indonesia, baik laut wilayah, landas kontinen, maupun zona ekonomi eksklusif juga telah dapat diselesaikan pada era Menlu Mochtar Kusumaatmadja.
Lebih kurang sejak tahun 1969 sampai tahun 1982 ada sekitar 18 persetujuan menyangkut batas dengan negara lain berhasil ditandatangani.
Apabila kita hendak bernostalgia, Wawasan Nusantara sebagai suatu tatanan nilai pemersatu bangsa, lahir sejalan dengan tumbuhnya bangsa Indonesia. Secara geografis posisi Indonesia yang diapit oleh dua benua dan dua samudera menjadi suatu mozaik yang utuh apabila diberi kerangka konsepsi Wawasan Nusantara.
Pada masa dasawarsa 1980-an ,tidak ada yang dapat membantah kebesaran Indonesia apabila dipandang sebagai satu kesatuan dalam Wawasan Nusantara. Indonesia bukan hanya pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Irian ataupun Bali semata-mata. Indonesia adalah negara kepulauan yang mempunyai arti strategis secara geopolitis baik di kawasan regional maupun internasional.
Meskipun demikian, dapat diperdebatkan bahwa kepemimpinan mantan Presiden Soeharto yang otoritarian mempunyai pengaruh besar kepada penerimaan Wawasan Nusantara sebagai alat pemersatu bangsa. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dengan menerima konsepsi ini sebenarnya tidak mengakar kuat.
Alasannya adalah karena adanya dominasi salah satu suku terhadap suku-suku lain. Dalih persatuan dan kesatuan yang dianggap "Jawa sentris" ini akhirnya menumbuhkan api dalam sekam yang melemahkan jati diri bangsa Indonesia.
Ide "nation building" yang dicita-citakan melalui Pancasila akhirnya mengalami dekadensi nilai, seiring dengan perubahan geopolitis dan perkembangan teknologi informasi. Sehingga banyak pihak yang mengambil kesimpulan bahwa di era globalisasi sekarang ini, nilai-nilai luhur bangsa seperti Wawasan Nusantara tersebut tidak dapat membawa Indonesia keluar dari keterpurukan.
Pada awal era reformasi tahun 1998, semua pihak berlomba-lomba berbalik menyerang nilai-nilai yang ada dianggap ?“sakral?” pada masa Orde Baru. Padahal sebagian dari orang-orang tersebut adalah mereka yang paling menikmati hasil pembangunan pada Orde Baru dan bahkan pendukung kuat nilai-nilai tersebut. Akhirnya konsepsi Wawasan Nusantara pun tak luput menjadi salah satu kambing hitam kegagalan Orde Baru.
Keadaan ini dilukiskan oleh filsuf Thoreau yaitu ketika ada sekelompok orang-orang di saat Revolusi Amerika, yang seraya mencela tindakan dan kebijakan pemerintah terdahulu, telah mengambil keuntungan dari keadaan tersebut untuk lepas dari dosa masa lalunya. (Downs, Robert B, 1970)
- Globalisasi dan Dis-orientasi Bangsa Indonesia
Runtuhnya Uni Sovyet dan negara sosialis lainnya membawa perubahan drastis dalam tatanan politik. Perang dingin yang ditandai dengan persaingan blok Barat-Timur berganti dengan menguatnya hegemoni Amerika Serikat dengan tindakan unilateralisme.
Kondisi global ini mempunyai pengaruh besar terhadap perubahan di Indonesia. Setelah proses reformasi yang dimulai tahun 1998, peran blok netral melalui politik luar negeri yang bebas dan aktif kehilangan perspektif. Disisi lain ancaman komunisme tidak dapat lagi dijadikan tameng untuk mempertahankan status quo bagi rejim lama yang ingin berkuasa selama mungkin.
Ancaman komunisme tidak lagi menjadi momok yang dapat dijual untuk menindas lawan politik. Dengan sendirinya ide demokrasi Pancasila dengan kelima silanya tidak lagi dihadapkan dengan ideologi komunisme tetapi sudah berhadapan langsung dengan ide demokrasi itu sendiri.
Globalisasi yang ditandai dengan kemudahan memperoleh informasi global secara real time membuat jargon "demokrasi Pancasila" menjadi kehilangan pamor apabila disandingkan dengan demokrasi gaya "Barat" (liberalisme) yang dipahami sebagai nilai demokrasi yang universal termasuk oleh negara-negara yang dulunya disebut negara komunis.
Rezim Soeharto yang berdalih bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang khas Indonesia menjadi kehilangan legitimasinya. Rakyat tidak mungkin lagi disodori ide demokrasi yang "unik" tetapi kenyataaannya dirancang hanya untuk melegitimasi suatu rejim. Rakyat ingin demokrasi di negara-negara bekas komunis seperti yang digambarkan oleh berbagai mass media.
Yang terjadi adalah kebebasan yang mengalir deras bagaikan air bah yang cenderung menjadi euphoria. Euphoria yang berkembang mengatakan bahwa demokrasi adalah kebebasan. Ini menjadi mantera sakti yang didengungkan dan dipahami masyarakat awam. Atas nama keinginan publik, entah publik yang mana, seringkali menjadi resep sakti untuk bertindak anarkis.
Ibarat kuda yang keluar dari kandang dan dikendalikan oleh penunggang yang memang belum pernah naik kuda. Suatu paduan yang sangat berbahaya, penuh kekuatan tapi tidak terkendali. Membabi buta menuntut kebebasan dari pemerintah. Bebas tanpa peraturan. Aturan adalah kebebasan.
Apapun yang terlihat sebagai perwujudan dari kebebasan dijadikan orientasi untuk menggambarkan demokrasi. Ungkapan "sekarang ini zaman demokrasi bung!" adalah makanan sehari-hari.
Tidak sulit untuk menunjukkan bukti bahwa kebebasan dengan kepentingan yang beraneka ragam itu saling berbenturan dan memakan korban. Ditambah dengan intrik-intrik yang dipelopori oleh petualang politik, maka harga demokrasi menjadi suatu hadiah yang teramat mahal untuk sebuah kebebasan.
Lambat laun, bangsa Indonesia semakin kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang beradab. Keramahtamahan yang menjadi ciri kepribadian yang khas Indonesia tidak lagi bias dibanggakan.
Fenomena ini mengarah kepada menguatnya kepentingan kelompok diatas kepentingan bangsa. Kelompok kelompok masyarakat mulai dari rakyat biasa, partai politik, lembaga swadaya masyarakat, kelompok agama, golongan dan lain sebagainya terbiasa dan cenderung berfikir untuk kelompok atau golongannya tanpa memperhatikan kepentingan yang lebih besar.
Lebih jauh lagi, sudah sulit menemukan pemimpin yang berpandangan sebagai negarawan. Kita sudah lupa bahwa bangsa Indonesia itu adalah negara kesatuan yang mempunyai falsafah Pancasila.

Seiring dengan kondisi politik global, isu terorisme menjadi salah satu masalah besar yang menambah buruknya citra Indonesia dan yang pasti mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian Indonesia.
Yang lebih memprihatinkan, sehubungan dengan isu terorisme, sejak beberapa tahun belakangan ini, rasa saling mencurigai diantara sesama komponen masyarakat semakin meningkat. Pemerintah dihadapkan kepada keadaan yang dilematis. Akhirnya upaya untuk meminimalisir aksi terorisme ini dilakukan dengan hati-hati karena akar permasalahannya begitu kompleks dan sensitif.
Hasil amandemen UUD 1945 yang tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan yang berlandaskan Pancasila tampaknya masih perlu dijabarkan dalam tatanan praktis kehidupan masyarakat. Masih ada kelompok masyarakat yang menganut pandangan yang berbeda dengan falsafah Negara. Mereka berpandangan bahwa jati diri Indonesia bukan negara kesatuan dan bukan negara yang berlandaskan Pancasila.
Perbedaan yang mendasar ini apabila tidak dapat diakomodasikan membuat ancaman disintegrasi bukan suatu ilusi belaka. Keadaan bangsa Indonesia sekarang ini seperti kehilangan orientasi. Reformasi 1998 dapat dipandang sebagai tsunami politik yang membawa duka sekaligus harapan akan berubahnya masa depan bangsa.
Paska masa transisi selama lebih kurang delapan tahun merupakan saatnya untuk belajar dari kegagalan dalam penanganan krisis. Saatnya kita duduk tenang dan bersama-sama merumuskan kembali jati diri bangsa Indonesia.

- Revitalisasi Wawasan Nusantara
Sebagai suatu nilai dasar, sebagaimana dikatakan oleh pakar ketahanan nasional, Sayidiman Suryohadiprojo, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap eksistensi dirinya di tengah-tengah masyarakat internasional.
Secara prinsip, Indonesia adalah negara kesatuan yang berlandaskan Pancasila. Sedangkan keanekaragaman ras, suku, agama, dan bahasa daerah merupakan khasanah budaya yang dapat menjadi unsur pemersatu bangsa.
Posisi strategis Indonesia dan kekayaan alam tidak hanya kiasan yang semu tetapi suatu modal untuk memotivasi bangsa untuk bangkit kembali. Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu, jangan terbuai dengan kekayaan alam semata tetapi perlu mengkombinasikan kekayaan alam dengan etos kerja keras.
Pemahaman ini membawa konsekuensi bahwa pembangunan dan kerjasama internasional yang dijalin perlu dilihat secara komprehensif dari berbagai aspek terkait (poleksosbud-hankam). Jadi tidak semata-mata penekanan kepada pertimbangan ekonomis.
Sebenarnya modal politik untuk merevitalisasi Wawasan Nusantara telah dirintis oleh pemerintah sebelumnya. Namun pengakuan internasional terhadap status Indonesia sebagai negara kepulauan ini perlu disikapi bukan sebagai pencapaian puncak perjuangan, melainkan lebih sebagai point of departure untuk memaksimalkan potensi kelautan.
Pemahaman ini membawa implikasi diperlukannya perumusan kebijakan kelautan nasional secara terpadu sebagai penjabaran lebih lanjut dari konsepsi kewilayahan nusantara. Dari aspek peraturan perundangan, sejauh ini telah memadai dengan adanya sejumlah peraturan perundangan-undangan nasional di bidang kelautan & perikanan.
Diantaranya UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen dan peraturan pendukungnya di bidang eksplorasi migas, UU No. 5 tahun 1985 tentang ZEE Indonesia beserta peraturan pendukungnya di bidang perikanan, serta UU No. 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia.

Disamping ketentuan perundangan-perundangan tersebut, Pemerintah pada 28 Juni 2002 secara serentak juga telah menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah (PP), masing-masing tentang hak lintas damai (PP No. 36 Tahun 2002), hak alur laut kepulauan Indonesia - disingkat sebagai ALKI (PP No. 37 Tahun 2002) serta penentuan daftar koordinat geografis titik-titik terluar nusantara (PP No. 38 tahun 2002).
Peraturan perundangan terakhir ini bahkan memiliki arti yang penting karena memperkuat konsepsi kewilayahan sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan (Indonesia).
- Pasal 25 UUD 1945
Secara konstitusi, legitimasi untuk merevitalisasi wawasan nusantara dapat dirujuk pada . UUD 1945. Ketentuan BAB IX A tentang Wilayah Negara. Walaupun hanya terdiri dari satu pasal saja, yakni pasal 25A merupakan blessing in disgue dari amandemen UUD 1945. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal yang merupakan hasil amanden kedua pada tahun 2000 tersebut merupakan landasan yuridis untuk revitalisasi Wawasan Nusantara. Pada UUD 1945 sebelum amandemen, masalah wilayah negara Indonesia tidakk dicantumkan. Jadi pasal 25A ini mempunyai arti dan makna politis serta strategis sebagai unsur pemersatu bangsa.

- Kebijakan kelautan di bidang pertahanan dan ekonomi
Secara politis, pemilihan seorang Jenderal dari Angkatan Laut, Freddy Numbery, sebagai menteri kelautan dan perikanan merupakan modal strategis untuk menyatukan visi Indonesia sebagai negara kepulauan dan bangsa pelaut.
Menurut penulis, pemilihan ini bisa jadi merupakan cerminan visi Presiden Yudoyhono dalam hal kebijakan kelautan dengan mempersatukan potensi pertahanan dan potensi ekonomi di bidang kelautan.
Potensi pertahanan dan potensi ekonomi juga disebutkan dalam doktrin Angkatan Laut RI (TNI AL) yaitu Eka Sasana Jaya. Menurut doktrin ini yang juga dianut oleh banyak Angkatan Laut di dunia, merupakan fakta sejarah bahwa kebesaran suatu bangsa atau negara maritim sangat ditentukan oleh kekuatan lautnya, berupa kekuatan armada niaganya yang mampu berlayar mengarungi samudera untuk melakukan perdagangan. Untuk menjamin keselamatan dari armada niaga, maka dibentuklah suatu kekuatan armada bersenjata yaitu Angkatan Laut. Berdasarkan fakta sejarah tersebut, maka kehadiran angkatan laut untuk memberikan jaminan keamanan di laut, sudah merupakan suatu conditiosinequanon.
Namun dalam konteks revitalisasi Wawasan Nusantara, implementasi dari visi kabinet tersebut masih perlu disinergikan dengan berbagai sektor dan kebijakan lainnya.
Antara lain buku tentang kebijakan (white paper) Pertahanan RI yang berjudul "Mempertahankan Tanah Air" (Dephankam, 2003) tidak mampu menggambarkan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai konsepsi yang outward looking.
Buku putih tersebut masih mengedepankan orientasi pertahanan yang bertumpu aspek darat. Seyogyanya Indonesia sebagai sebuah negara yang mempunyai konsep pertahanan yang bertumpu pada pertahanan berjenjang, mengembangkan basis perairan serta dengan pulau-pulau yang bertebaran. (Pertahanan Nusantara).
Hal ini sepertinya mengingkari kenyataan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan (archipelagic state). Mempertahankan negara kepulauan lebih logis bila bertitik tumpu pada Angkatan Laut yang didukung oleh Angkatan Udara dalam kerangka pertahanan terluar (zona penyangga). Sementara lini Darat siap menggelar kekuatannya bilamana perang merambah pada zona pertahanan dan perlawanan daratan.
Indonesia perlu memiliki untuk gertak (deterrence) di laut maupun di udara. Upaya mempertahankan Nusantara dengan tidak mengedapankan peran Angkatan Laut khususnya merupakan strategi yang kurang tepat. Indonesia adalah sebuah negara yang unik di mana memiliki wilayah perairan yang lebih luas dari daratan. Oleh karena itu, sistem pertahanan Nusantara harus menekankan pada kekuatan maritim dan kekuatan dirgantara tanpa mengabaikan kekuatan sistem pulau besar (continental).
Tidak tepat bila upaya mempertahankan Nusantara memfokuskan penggunaan strategi pertahanan kontinental ketimbang penggunaan kekuatan maritim dan dirgantara.

Karena itu, konsistensi pertahanan Indonesia ke depan harus jelas sesuai predikat Indonesia sebagai "Negara Kepulauan" yang diakui dunia internasional. Dengan demikian modal sebagai Negara kepulauan seyogyanya perlu segera diberdayakan untuk kepentingan nasional seperti mencegah terulangnya kekalahan Indonesia dalam memperebutkan Pulau Sipadan Ligitan dengan Malaysia.
Berkaitan dengan sengketa Ambalat, kekhawatiran hilangnya kembali pulau ini perlu diwaspadai. Meskipun tak dapat dipungkiri bahwa aroma politis dari kasus Ambalat cukup berdampak untuk menaikkan popularitas pemerintahan SBY pada awal pemerintahannya.
Demikian pula sinyalemen tenggelamnya pulau Nipah sebagai pulau batas Indonesia dengan Singapura akibat penggerukan pasir oleh pengusaha Singapura dapat ditanggulangi sejak dini.

6. Mewujudkan Indonesia Yang Demokratis Berlandaskan Hukum
Demokratis yang berlandaskan hukum merupakan landasan penting untuk mewujudkan pembangunan Indonesia yang maju, mandiri dan adil. Demokrasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan, dan memaksimalkan potensi masyarakat, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Hukum pada dasarnya bertujuan untuk memastikan munculnya aspek-aspek positif dan menghambat aspek negatif kemanusiaan serta memastikan terlaksananya keadilan untuk semua warga negara tanpa memandang dan membedakan kelas sosial, ras, etnis, agama, maupun gender. Hukum yang ditaati dan diikuti akan menciptakan ketertiban dan keterjaminan hak-hak dasar masyarakat secara maksimal. Untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis dan adil dilakukan dengan memantapkan pelembagaan demokrasi yang lebih kokoh; memperkuat peran masyarakat sipil sehingga proses pembangunan partisipatoris yang bersifat bottom up bisa berjalan; menumbuhkan masyarakat tanggap (responsive community) yang akan mendorong semangat sukarela (spirit of voluntarism) yang sejalan dengan makna gotong royong; memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah; menjamin perkembangan dan kebebasan media dalam mengomunikasikan kepentingan masyarakat; melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak pada rakyat kecil.
1. Penyempurnaan struktur politik yang dititikberatkan pada proses pelembagaan demokrasi dilakukan dengan (a) mempromosikan dan menyosialisasikan pentingnya keberadaan sebuah konstitusi yang kuat dan memiliki kredibilitas tinggi sebagai pedoman dasar bagi sebuah proses demokratisasi berkelanjutan; (b) menata hubungan antara kelembagaan politik, kelembagaan pertahanan keamanan dalam kehidupan bernegara; (c) meningkatkan kinerja lembaga-lembaga penyelenggara Negara dalam menjalankan kewenangan dan fungsi-fungsi yang diberikan oleh konstitusi dan peraturan perundangan; (d) memantapkan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah serta mencegah disintegrasi wilayah dan perpecahan bangsa; (e) melaksanakan rekonsiliasi nasional secara tuntas; dan (f) menciptakan pelembagaan demokrasi lebih lanjut untuk mendukung berlangsungnya konsolidasi demokrasi secara berkelanjutan.
2. Penataan peran Negara dan masyarakat dititikberatkan pada pembentukan kemandiria dan kedewasaan masyarakat serta pembentukan masyarakat madani yang kuat dalam bidang ekonomi dan pendidikan. Di samping itu, penataan peran negara dan masyarakat diarahkan pada penataan fungsifungsi yang positif dari pranata-pranata kemasyarakatan, lembaga adat, dan partai politik untuk membangun kemandirian masyarakat dalam mengelola berbagai potensi konflik sosial yang dapat merusak serta memberdayakan berbagai potensi positif masyarakat bagi pembangunan. Upaya untuk mendorong perwujudan masyarakat sipil yang kuat perlu juga memerhatikan pengaruh pasar dalam kehidupan sosial politik nasional agar tidak terjadi ekses-ekses negatif dan kesenjangan sosial yang merugikan kehidupan masyarakat.
3. Penataan proses politik yang dititikberatkan pada pengalokasian/representasi
kekuasaan diwujudkan dengan (a) meningkatkan secara terus menerus kualitas proses dan mekanisme seleksi publik yang lebih terbuka bagi para pejabat politik dan public serta (b) mewujudkan komitmen politik yang tegas terhadap pentingnya kebebasan media massa serta keleluasaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat setiap warganegara berdasarkan aspirasi politiknya masing-masing.
4. Pengembangan budaya politik yang dititikberatkan pada penanaman nilai-nilai
demokratis diupayakan melalui (a) penciptaan kesadaran budaya dan penanaman nilai-nilai politik demokratis, terutama penghormatan nilai-nilai HAM, nilai-nilai persamaan, anti kekerasan, serta nilai-nilai toleransi, melalui berbagai wacana dan media serta (b) upaya mewujudkan berbagai wacana dialog bagi peningkatan kesadaran mengenai pentingnya memelihara persatuan bangsa.
5. Peningkatan peranan komunikasi dan informasi yang ditekankan pada pencerdasan masyarakat dalam kehidupan politik dilakukan dengan (a) mewujudkan kebebasan pers yang lebih mapan, terlembaga serta menjamin hak masyarakat luas untuk berpendapat dan mengontrol jalannya penyelenggaraan negara secara cerdas dan demokratis; (b) mewujudkan pemerataan informasi yang lebih besar dengan mendorong munculnya media-media massa daerah yang independen; (c) mewujudkan deregulasi yang lebih besar dalam bidang penyiaran sehingga dapat lebih menjamin pemerataan informasi secara nasional dan mencegah monopoli informasi; (d) menciptakan jaringan informasi yang bersifat interaktif antara masyarakat dan kalangan pengambil keputusan politik untuk menciptakan kebijakan yang lebih mudah dipahami masyarakat luas; (e) menciptakan jaringan teknologi informasi dan komunikasi yang mampu menghubungkan seluruh link informasi yang ada di pelosok
nusantara sebagai suatu kesatuan yang mampu mengikat dan memperluas integritas bangsa; (f) memanfaatkan jaringan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif agar mampu memberikan informasi yang lebih komprehensif kepada masyarakat internasional supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat meletakkan Indonesia pada posisi politik yang menyulitkan: serta (g) meningkatkan peran lembaga independen di bidang komunikasi dan informasi untuk lebih mendukung proses pencerdasan masyarakat dalam kehidupan politik dan perwujudan kebebasan pers yang lebih mapan.
6. Pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap bersumber pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum; perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum; serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis. Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaruan hukum dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan HAM, kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban, dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan Negara yang makin tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan pembangunan nasional akan makin lancar.
7. Pembangunan materi hukum diarahkan untuk melanjutkan pembaruan produk hukum untuk menggantikan peraturan perundang-undangan warisan kolonial yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan kepentingan masyarakat Indonesia serta mampu mendorong tumbuhnya kreativitas dan melibatkan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mencakup perencanaan hukum, pembentukan hukum, penelitian dan pengembangan hukum. Di sisi lain, perundang-undangan yang baru juga harus mampu mengisi kekurangan/kekosongan hukum sebagai pengarah dinamika lingkungan strategis yang sangat cepat berubah. Perencanaan hukum sebagai bagian
dari pembangunan materi hukum harus diselenggarakan dengan memerhatikan
berbagai aspek yang memengaruhi, baik di dalam masyarakat sendiri maupun dalam pergaulan masyarakat internasional yang dilakukan secara terpadu dan meliputisemua bidang pembangunan sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara serta dapat mengantisipasi perkembangan zaman. Pembentukan hukum diselenggarakan melalui proses terpadu dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta sehingga menghasilkan produk hukum beserta peraturan pelaksanaan yang dapat diaplikasikan secara efektif dengan didukung oleh penelitian dan pengembangan hukum yang didasarkan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Penelitian dan pengembangan hukum diarahkan pada semua aspek kehidupan sehingga hukum nasional selalu dapat mengikuti perkembangan dan dinamika pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, baik kebutuhan saat ini maupun masa depan. Untuk meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan hukum diperlukan kerja sama dengan berbagai komponen lembaga terkait, baik di dalam maupun di luar negeri.
8. Pembangunan struktur hukum diarahkan untuk memantapkan dan mengefektifkan berbagai organisasi dan lembaga hukum, profesi hukum, dan badan peradilan sehingga aparatur hukum mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional. Kualitas dan kemampuan aparatur hukum dikembangkan melalui peningkatan kualitas dan profesionalisme melalui sistem pendidikan dan pelatihan dengan kurikulum yang akomodatif terhadap setiap perkembangan pembangunan serta pengembangan sikap aparatur hukum yang menunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keterbukaan dan keadilan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta bertanggung jawab dalam bentuk perilaku yang teladan. Aparatur hukum dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional perlu didukung oleh sarana dan prasarana hukum yang memadai serta diperbaiki kesejahteraannya agar di dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur hukum dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari pengaruh dan intervensi pihak-pihak dalam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.
9. Penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) dilaksanakan secara
tegas, lugas, profesional, dan tidak diskriminatif dengan tetap berdasarkan pada penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM), keadilan, dan kebenaran, terutama dalam penyelidikan, penyidikan, dan persidangan yang transparan dan terbuka dalam rangka mewujudkan tertib sosial dan disiplin sosial sehingga dapat mendukung pembangunan serta memantapkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis. Penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM) dilakukan terhadap berbagai tindak pidana, terutama yang akibatnya dirasakan langsung oleh masyarakat luas, antara lain tindak pidana korupsi, kerusakan lingkungan, dan penyalahgunaan narkotik. Dalam rangka menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, penegakan hukum di laut secara terus-menerus harus ditingkatkan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan nasional dan hukum internasional. Pemantapan lembaga peradilan sebagai implikasi satu atap dengan lembaga Mahkamah Agung secara terus-menerus melakukan pengembangan lembaga peradilan; peningkatan kualitas dan profesionalisme hakim pada semua lingkungan peradilan; dukungan serta perbaikan sarana dan prasarana pada semua lingkungan peradilan sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap citra lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
10. Peningkatan perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum yang tinggi
terus ditingkatkan dengan lebih memberikan akses terhadap segala informasi yang
dibutuhkan oleh masyarakat, dan akses kepada masyarakat terhadap pelibatan dalam
berbagai proses pengambilan keputusan pelaksanaan pembangunan nasional sehingga
setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai
warga negara. Akibatnya, akan terbentuk perilaku warga negara Indonesia yang
mempunyai rasa memiliki dan taat hukum. Peningkatan perwujudan masyarakat yang
mempunyai kesadaran hukum yang tinggi harus didukung oleh pelayanan dan
bantuan hukum dengan biaya yang terjangkau, proses yang tidak berbelit, dan
penetapan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
11. Penuntasan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan aparatur negara dicapai
dengan penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik pada semua tingkat,
lini pemerintahan, dan semua kegiatan; pemberian sanksi yang seberat-beratnya
kepada pelaku penyalahguna kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
peningkatan intensitas dan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui
pengawasan internal, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat; serta
peningkatan etika birokrasi dan budaya kerja serta pengetahuan dan pemahaman para
penyelenggara negara terhadap prinsip-prinsip ketatapemerintahan yang baik.
DERIVATIF DAN MENAJEMEN RESIKO




A. Alasan Untuk Mengelola Risiko
Kita mengetahui bahwa investor membenci resiko. Kita juga mengetahui bahwa investor memegang portofolio yang didiversifikasi, agar paling tidak seperti dalam teori, resiko yang ada hanya resiko sistematis. Anggap bahwa Plastics mengumumkan bahwa rencananya akan melakukan pembelian minyak dalam tiga tahun akan datang dan melakukan penguncian harga dengan jaminan harga $19 per barel, dan biaya untuk mendapatkan jaminan tersebut adalah nol. Apakah hal itu akan menyebabkan harga sahamnya meningkat?. Bila dilihat dengan sepintas, nampak jawabannya mungkin saja ya, tapi mungkin itu tidak benar. Ingat kembali bahwa harga saham tergantung pada present value dari free cash flow yang diharapkan dimasa datang, dikurangi dengan Weighted Average Cost of Capital (WACC). Penguncian biaya atas minyak akan menyebabkan peningkatan dalam harga saham Plastisk hanya bila (1) hal itu menyebabkan free cash flow yang diharapkan dimasa datang meningkat atau (2) hal itu menyebabkan WACC menurun.

Sekarang coba beranggapan bahwa Plastics tidak mengunci harga, maka, jika harga minyak naik harga sahamnya akan jatuh. Namun, jika investor mengetahui hal ini, mereka dapat membangun protofolio yang berisi oil masa datang yang nilainya akan meningkat atau turun dengan harga minyak. Dengan memilih jumlah kontrak masa depan yang tepat, investor akan dapat melakukan “hedging” atas portofolio mereka dan dengan baik akan menghilangkan resiko karena perubahan harga jual minyak. Akan ada biaya dalam melakukan hedging, tapi biaya tersebut bagi investor yang cerdas seharusnya hampir sama dengan biaya untuk Plastic.
Perusahaan-perusahaan sangat percaya bahwa managemen resiko yang aktif adalah penting. Berikut adalah beberapa alasan perusahaan mengelola resiko:
1. Kapasitas Utang. Manajemen resiko dapat mengurangi volatilitas dari cash flow, penurunan kemungkinan untuk pailit.
2. Memelihara Anggaran Modal Optimal Setiap Waktu. Dalam tahun-tahun yang sulit, internal cash flow mungkin terlalu rendah untuk mendukung penganggaran modal yang optimal yang menyebabkan perusahaan lambatnya investasi dibawah optimal rate atau munculnya biaya yang besar sehubungan dengan modal eksternal. Dengan memperhalus cash flow. Manajemen resiko dapat mengatasi masalah ini.
3. Kesulitan Keuangan. Manajemen resiko dapat mengurangi kemungkinan cash flow yang rendah, dan juga kesulitan keuangan.
4. Keuntungan Komparatif dalam melakukan hedging.
5. Biaya Pinjaman. Perusahaan dapat kadang-kadang mengurangi biaya-biaya, khususnya biaya atas bunga pinjaman, melalui penggunaan investasi derivative yang disebut “Swap”, pengurangan biaya semacam itu dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
6. Pengaruh-Pengaruh Pajak. Perusahaan dengan pendapatan yang volatile membayar lebih banyak pajak dari pada perusahaan yang stabil karena perlakuan kredit pajak. Oleh karena itu system perpajakan kita menganjurkan manajemen resiko untuk menstabilkan penghasilan.
7. Sistem Kompensasi.


B. Latar Belakang Derivatif
Para petani memberi perhatian tehadap harga yang akan mereka terima ketika mereka menjual hasil pertaniannya dengan harga yang jatuh, dan para pembeli memberi perhatian terhadap harga yang akan mereka bayar. Resiko yang dihadapi oleh kedua belah pihak ini dapat dikurangi jika mereka dapat menetapkan harga terlebih dahulu diawal tahun tanam. Sehingga, agen pembeli akan membeli hasil pertanian dengan harga yang sudah disepakati dalam kontrak yang telah disetujui diawal. Kedua belah pihak diuntungkan oleh transaksi jika dilihat dari sudut pandang bahwa resiko itu telah dikurangi. Petani dapat berkonsentrasi untuk membesarkan tanamannya tanpa perlu khawatir dengan harga hasil panennya, dan pembeli dapat berkonsentrasi pada hasil olahan hasil pertanian. maka, melakukan hedging dengan harga yang akan datang menurunkan resiko secara keseluruhan dalam perekonomian.
Natural hedge didefinisikan sebagai situasi dimana resiko agregat dapat dikurangi dengan transaksi derivative antara dua belah pihak (yang disebut counterparties), yang berada pada beragam komoditas, untuk mata uang asing, pada suku bunga surat-surat berharga dan bahkan pada saham biasa ketika investor ingin “melakukan hedging terhadap taruhan mereka”. Natural hedge terjadi ketika masa depan diperdagangkan antara petani katon dan pabrik pengolah katon atau antara penambang dengan pengolah hasil tambang. Dalam situasi seperti ini, hedging mengurangi resiko dan oleh karenanya akan menguntungkan perekonomian.





C. Tipe Lain Dari Derivatif
Ada beberapa macam atau tipe dari derivative yakni : forward Contract, Futures, swaps, structure notes, inverse floaters, dan exotic contract.
1. Forward Contract
Adalah persetujuan dimana satu pihak setuju untuk membeli sebuah komoditas pada harga khusus pada tanggal tertentu dimasa datang dan pihak yang lain setuju untuk menjual produk. Barang-barang sesungguhnya dibawa kepada kontrak didepan. Kecuali kalau kedua pihak secara moral dan keuangan kuat, ada bahannya ketika salah satu pihak ingin mengubah kontrak, khususnya jika harga sebuah komoditas berubah dengan perubahan yang tinggi setelah persetujuan dilakukan.
2. Future Contract.
Future contract serupa dengan forward contract, tapi dengan tiga perbedaan kunci yaitu :
a. Future contract dilakukan dipasar dengan dasar harian, yang berarti bahwa laba dan rugi akan dicatat dan uang harus disiapkan untuk menutupi kerugian.
b. Dengan future, penyerahan fisik asset utama secara virtual tidak pernah dilakukan.
c. Future contract, umumnya instrumen distandarisasi yang diperdagangkan dibursa efek sedangkan forward contract biasanya dinegosiasikan antara dua pihak dan tidak diperdagangkan setelah ditandatangani.
3. Swaps
Swap adalah istilah yang digunakan yang menyatakan secara tidak langsung bahwa – dua pihak setuju untuk bertukar sesuatu, umumnya kewajiban untuk membayar kewajiban tertentu.
4. Structure Note
Istilah Structure Note seringkali berarti sebuah kewajiban utang yang diturunkan dari kewajiban utang yang lain.
5. Inverse Floaters.
Utang dengan floating rate (bunga mengambang) memiliki suku bunga yang naik atau turun sesuai dengan naik turunnya indeks suku bunga. Sedangkan Inverse Floater merupakan tingkat utang yang dibayar yang terbalik dengan suku bungan pasar. Jika suku bunga ekonomi naik, suku bunga yang dibayar dalam inverse floater akan turun dan sebaliknya.





D. Jenis-Jenis Resiko

Berikut beberapa istilah yang secara umum digunakan untuk menggambarkan resiko-resiko yang berbeda, yaitu:
1. Pure Risk (Resiko murni), yaitu resiko yang menawarkan hanya harapan untuk rugi semata.
2. Speculative Risk (risiko spekulatif), yaitu keadaan yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan laba tapi bisa juga menderita kerugian.
3. Demand Risk (risiko permintaan), yaitu resiko yang berhubungan dengan permintaan atas barang atau jasa sebuah perusahaan.
4. Input Risk (risiko masukan), yaitu resiko yang berhubungan dengan biaya-biaya masukan, termasuk tenaga kerja dan bahan-bahan.
5. Financial Risk (risiko Keuangan), yaitu resiko yang dihasilkan dari transaksi keuangan.
6. Property Risk (risiko Kepemilikan) yaitu resiko yang berhubungan dengan kehancuran asset atau aktiva poduktif. Misalnya, ancaman kebakaran dan banjir.
7. Personnel Risk (risiko personel), yaitu resiko yang dihasilkan dari tindakan karyawan.
8. Environmental Risk (resiko lingkungan), yaitu resiko yang behubungan dengan polusi yang terjadi terhadap lingkungan.
9. Liability Risk (resiko kewajiban), yaitu resiko yang berhubungan dengan produk, jasa atau tindakan karyawan.
10. Insurable Risk (risiko yang dapat diasuransikan), yaitu resiko yang dapat dicakupi oleh asuransi.



E. Pendekatan Manajemen Resiko

Berikut adalah proses dalam manajemen resiko, yaitu :
1. Identifikasi resiko yang dahadapi oleh perusahaan.
2. Ukur kerugian potensial dari masing-masing resiko yang ada.
3. Putuskan bagaimana resiko yang relevan tersebut ditangani. Adapun cara-cara untuk menangani resiko adalah sebagai berikut:
a. Mentransfer resiko tersebut ke perusahaan asuransi.
b. Mentransfer fungsi yang menghasilkan produk ke pihak ketiga.
c. Membeli kontrak derivative untuk mengurangi resiko.
d. Mengurangi kemungkinan terjadinya kejadian yang merugikan.
e. Mengurangi besarnya kerugian yang berhubungan dengan kejadian yang buruk.
f. Secara total menghindari kegiatan yang meningkatkan resiko.

Jumat, 07 Agustus 2009

KECELAKAAN KERJA

Latar Belakang

Kerugian di sebuah perusahaan tidak semata-mata terjadi karena faktor ekonomis (efisiensi), kualitas produk atau strategi marketing saja. Ada faktor lain yang dapat menimbulkan kerugian, bahkan tidak hanya secara material, melainkan juga korban jiwa yang tak ternilai harganya. Salah satu faktor lain tersebut adalah yang berhubungan dengan keselamatan kerja, yaitu terjadinya kecelakaan kerja.

Kejadian kerugian perusahaan akibat kecelakaan kerja dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Kecelakaan dan kerugiannya pun bervariasi, yang meliputi unsur manusia, mesin (material) dan lingkungan kerja. Banyak contoh kejadian kerugian akibat kecelakaan kerja, seperti baru-baru ini ledakan di sebuah pabrik petrokomia dengan korban jiwa dan kerugian material yang tidak sedikit. Demikian pula kejadian kecelakaan sehari-hari yang kita saksikan di bidang transportasi baik di darat, laut maupun udara.

Logika awam mengatakan bahwa sebuah peristiwa terjadi tentu ada yang melatarbelakangi. Seseorang jatuh sakit, tentulah ada penyebabnya. Demikian pula sebuah kecelakaan yang terjadi baik di tempat kerja maupun di luar pastilah ada penyebabnya. Namun, untuk mengetahui penyebab sebenarnya tidaklah sederhana bisa langsung ditentukan pada saat itu juga. Misalnya dengan mengatakan si A bersalah atau mencari kambing hitam penyebab sebuah kecelakaan. Perlu penelusuran atau suatu investigasi.

Selain itu, dalam wacana keilmuan dan juga berimplikasi ke praktek di lapangan dalam mempelajari/menemukan penyebab kecelakaan secara tepat diperlukan suatu konsep. Untuk itu, maka dalam tulisan ini akan dibicarakan mengenai konsep-konsep yang ada mengenai penyebab kecelakaan (incident/accident).

Pengertian Incident/Accident
Sebelum diuraikan lebih jauh berbagai konsep mengenai sebab-sebab terjadinya incident, ada baiknya dipahami terlebih dahulu pengertian tentang incident. Untuk lebih jelasnya, dalam tulisan ini perlu dibahas dua istilah, yaitu incident dan accident yang dapat dijumpai pada banyak referensi. Masing-masing memiliki pengertian tersendiri dan juga dicoba digambarkan hubungan diantara keduanya.

Dalam edisi revisi buku Practical Loss Control Leadership, Bird & Germain (1996) menyimpulkan accident - an event that results in unintended harm or damage. Selanjutnya disebutkan accidents - result from contact with a substance or source of energy above the threshold limit of the body or structure. Sedangkan incident ¡V an event which could or does result in unintended harm or damage.

National Safety Council secara jelas menyatakan hubungan antara incident dan accident bahwa semua accident merupakan incident dan digambarkan seperti berikut :
Selengkapnya disebutkan “An accident is an unplanned, undesired occurrence in a sequence of events that results in personal injury or illness or death and/or property damage” . Sementara itu, untuk incident dinyatakan “An incident is unplanned, undesired event that adversely affects the completion of a task”.
Dalam buku Plant Guidelines for Technical Management of Chemical Process Safety (CCPS, 1991) pada Glossary hanya dicantumkan incident yang didefinisikan lebih singkat dengan “The loss of containment of material or energy”. Suma’mur (1981) menyebutnya dengan kecelakaan dan memberi batasan sebagai “Kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan. Tak terduga, oleh karena di belakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih lebih dalam bentuk perencanaan”. Menurutnya peristiwa sabotase atau tindakan kriminal di luar ruang lingkup kecelakaan yang sebenarnya. Selanjutnya, mengenai kecelakaan sebagai suatu yang tidak diharapkan dijelaskannya : “Tidak diharapkan oleh karena peristiwa kecelakaan disertai kerugian material ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat”.
Dari uraian di atas dapat dikatakan di sini bahwa incident/accident merupakan sesuatu yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan, dapat menimbulkan bahaya/menyebabkan kerugian fisik (manusia) atau di luar manusia yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan biasanya terjadi sebagai akibat dari adanya kontak dengan sumber energi (individu dengan sumber bahaya) melebihi ambang batas tertentu. Dalam pemahaman praktis, incident dan accident dapat dibedakan, yaitu pada incident belum muncul kerugian (hampir/nyaris celaka).

Pada uraian berikutnya kedua istilah tersebut dapat muncul berdasarkan model/konsep yang ada seperti tertulis dalam sumber. Namun demikian, merujuk kepada National Safety Council dalam hal ini accident merupakan bagian dari incident dan sesuai judul, maka di sini secara umum digunakan kata incident karena lebih luas maknanya karena mencakup kecelakaan dan nyaris celaka.

Beberapa Konsep Penyebab Incident dan Pembahasan
Pembicaraan mengenai konsep penyebab incident bertalian dengan runutan sejarah perkembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari permulaan hingga saat ini. Secara keseluruhan model/konsep tentang penyebab kecelakaan berkembang hingga yang paling akhir dewasa ini diterapkan, tapi kemudian pada titik tertentu berbalik pada konsep awal/dasar seperti sebuah mode. Ilustrasi ini untuk menggambarkan sejarah perkembangan konsep/model penyebab kecelakaan yang telah dicetuskan oleh para ahli, khususnya bidang K3. Seperti kita ketahui trend yang saat ini dominan, banyak diterapkan terutama di perusahaan-perusahaan besar disamping menjadi tuntutan global dan memang telah disepakati/diakui baik oleh para ahli maupun praktisi K3 di perusahaan-perusahaan bahwa muara/diagnosis akhir terjadinya kecelakaan sekaligus terapi awal upaya pencegahan kecelakaan adalah manajemen sebagai sebuah sistem. Namun, pada bahasan/titik tertentu akan kembali pada konsep awal seperti yang dikemukakan oleh Heinrich dengan dominasi human error/unsafe act-nya atau kembali ke perilaku manusia. Hal lain yang menonjol adalah terdapatnya fenomen gunung es (ice berg) pada accident cost, angka kejadian incident serta sebab-sebab yang menyertai munculnya incident.

Untuk lebih memperkaya khasanah keilmuan mengenai apa dan atau siapa sebenarnya penyebab incident, akan dikemukakan beberapa konsep/model penyebab incident sebagai berikut :
a. Kita anggap penyakit akibat kerja merupakan suatu incident. Bernardino Ramazzini (1664 V 1714) yang dikenal sebagai funder K3 dengan bukunya Discourse on the diseases of workers mengaitkan penyakit pasien dengan pekerjaannya dan mulai mengembangkan ilmu kedokteran dari perspektif sosiomedicine. Ramazzini menyatakan bahwa ada dua kelompok besar penyebab penyakit akibat kerja yaitu bahaya yang terkandung di dalam bahan-bahan yang digunakan ketika bekerja dan adanya gerakan-gerakan janggal yang dilakukan oleh para pekerja ketika bekerja (ergonomic factors).
b. Heinrich Model
Heinrich (1941) meneliti penyebab-penyebab kecelakaan. Munculnya teori Heinrich menandai era perkembangan manajemen modern. Heinrich sampai pada kesimpulan bahwa penyebab kecelakaan umumnya (85%) terjadi karena faktor manusia (unsafe act) dan faktor kondisi kerja yang tidak aman (unsafe condition). Heindrich model digambarkan dalam sederetan model kartu domino (teori domino) berikut ini :

Menurut Heinrich terjadinya accident sampai terjadi kerugian karena faktor-faktor sebelumnya, yaitu kondisi kerja & perilaku kerja, human factor, lingkungan. Contoh kasus, dapat digambarkan sebagai berikut :
Kerugian fisik, produktivitas
Accident terperosok
Kondisi kerja licin, ada lubang terbuka
Perilaku kerja tidak hati-hati, ceroboh
Human factor karakteristik pekerja (skill kurang)
Lingkungan tidak mempelajari

Selain mengemukakan teori domino seperti disebutkan di atas, W. Heinrich juga menjelaskan tentang acciden ratio. Menurutnya perbandingan jumlah kecelakaan kerja berakibat cacat/cidera : cidera ringan : kerusakan material dan keadaan hampir celaka adalah = 1 : 10 : 30 : 600.
1 Cacat/cidera berat
10 Cidera ringan
Kerusakan material
600 Near Miss (hampir celaka)

Dalam proses kegiatan operasi, ada 4 pokok elemen yang saling berkaitan :
1. Unsur manusia
Manusia merupakan unsur yang memegang peranan dalam mengakibatkan kecelakaan. Faktor manusia adalah karyawan dan manajemen.
2. Unsur lingkungan
Semua yang ada di sekitar kita, gedung termasuk gudang dan tempat dimana manusia berada, dalam hal ini erat hubungan antara manusia dengan kondisi lingkungan kerja seperti suhu, penerangan dan lain-lain.
3. Unsur material
Merupakan bahan-bahan yang digunakan dalam suatu proses yang potensial menjadi penyebab kecelakaan bila tidak dikelola dengan benar.
4. Unsur peralatan
Peralatan adalah alat-alat atau perkakas yang dipergunakan oleh karyawan dalam proses produksi termasuk dalam hal ini mesin-mesin.


c. Bird & Loftus Model
Bird & Loftus menggambarkan penyebab terjadinya accident yang dapat menimbulkan injury/loss seperti berikut ini:
Penyebab accident seperti ditunjukkan dalam gambar di atas, menurut Bird & Loftus adalah meliputi kejadian-kejadian mendahuluinya berupa perilaku dan kondisi tidak aman, penyebab-penyebab langsung dan rendahnya kontrol managemen. Teori ini menggarisbawahi atau membedakan antara penyebab langsung dengan peran managemen. Dari teori ini sudah terlihat bahwa pada akhirnya sebuah accident terjadi karena menyangkut sistem manajemen.

d. Frank Bird Model
International Loss Control Institute (ILCI) pada tahun 1972 yang dipelopori oleh Frank Bird mengemukakan teori Loss Caution Model yang menyatakan bahwa faktor manajemen merupakan latar belakang penyebab terjadinya kecelakaan. Teori yang dikemukakan Frank Bird pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari yang ditemukan H.W. Heinrich. Frank Bird menggambarkan cara berfikir modern terjadinya kecelakaan/banyak dipergunakan sebagai landasan berfikir untuk pencegahan terjadinya kecelakaan.


The Loss Causation Model yang dikemukakan Frank Bird adalah seperti dalam gambar di bawah ini :

Frank E Bird sebagai pakar ilmu keselamatan mengemukakan teori penyebab kecelakaan berdasarkan berdasarkan urutan sebagai berikut :
1. Manajemen
Kurangnya pengawasan terutama dalam fungsi managerial, seperti :
• Perencanaan
• Organisasi
• Pimpinan
• Pengawasan/Controlling

2. Sebab-sebab utama
• Human factor (Faktor manusia):
- Pengetahuan kurang
- Motivasi kurang
- Keterampilan kurang
- Problem/stress fisik atau mental
- Kemampuan yang tidak cukup secara fisik dan mental
• Job factor (Faktor pekerjaan):
- Standar mutu pekerjaan yang tidak memadai
- Desaign dan maintenance yang tidak baik
- Pemakaian yang tidak normal dan lain-lain
3. Penyebab langsung ¡V gelala
• Tindakan yang tidak aman
• Keadaan kerja yang tidak aman
Pada kartu domino bila dasarnya penyebab langsung dengan gejala ini, maka kartu domino akan jatuh terjadi efek kecelakaan.
4. Incident (peristiwa)
Terjadinya kontak dengan sumber energi (energi kinetik, elektrik, akustik, panas, radiasi, kimia dan lain-lain) yang melebihi nilai ambang batas kemampuan badan atau struktur. Misalnya beban berlebih, kontak sumber energi berbahaya.

5. Loss (kerugian)
Kehilangan manusia, harta benda, proses produksi dan image pada perusahaan. Biaya yang ditanggung dari kejadian kecelakaan seperti fenomena gunung es.
Dalam Loss Caution Model terlihat bahwa kehilangan (loss) apa saja terjadi karena akibat dari ketidakseimbangan yang dialami oleh sesuatu. Ketidakseimbangan terjadi karena ada sesuatu kejadian ysng tidsk normal karena adanya sebab-sebab langsung, kemudian kalau ditelusuri ada sebab-sebab dasarnya yang datang dari kontrol yang lemah.
Urutan teori domino seperti diuraikan di atas perlu dicermati sebagai penyebab terjadinya incident baik langsung maupun tidak langsung pada setiap kegiatan guna meningkatkan sistem pengawasan, dimana pengawasan ini sangat luas arti dan bentuknya, dapat berupa pengawasan langsung melalui peraturan perusahaan yang ada serta pengawasan mandiri. Setiap sistem pengawasan yang ada tetap harus dikaji ulang guna mengikuti perubahan-perubahan atau kemajuan teknologi yang begitu pesat. Setiap pekerja selalu dituntut untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga keselamatan.
Setiap kecelakaan mempunyai tipe dan tingkatan yang sangat bervariasi tergantung dari bagaimana dan di mana kejadian itu terjadi. Besar kecilnya kerugian yang dialami akibat dari suatu kecelakaan akan sangat tergantung dari sebab-sebab yang ada. Kalau dikategorikan tentang variasi kecelakaan mulai dari seseorang tergores jari tangan sampai musnahnya suatu kilang serta korban manusia dalam jumlah besar. Banyak sudah contoh kecelakaan yang dialami industri besar di dunia ini sehingga menderita kerugian yang cukup besar pula meliputi material, mesin, manusia dan lingkungan sekitarnya.

e. Konsep Banyak Sebab (The Concept of Multiple Causes)
Sebuah incident yang terjadi kalau ditelusuri lebih jauh akan ditemukan banyak sebab atau faktor penyebab. Seperti sebuah penyakit yang disebabkan oleh banyak faktor resiko, maka pada konsep incident/accident juga dapat dilihat dengan konsep Multiple Causes. W.G. Johnson pengarang MORT Safety Assurance System, di dalam Bird & Germain (1996) menyatakan “Accidents are usually multi-factoral and develop through relatively lengthy secuences of changes and errors”.
Dari gambar di atas tampak bahwa accident disebabkan oleh banyak faktor yang mendahului. Perubahan pada sistem atau unit-unit kerja dan kesalahan yang terjadi terdapat pada berbagai tingkatan (level) serta berbagai departemen atau bagian turut berperan dalam terjadinya accident. Pada efek tersebut, terdapat tiga level atau tingkatan penyebab accident, yaitu:
1. Immediate causes.
2. Basic causes and
3. Lack of management system control factors.
Cara penggolongan sebab-sebab kecelakaan di berbagai negara tidak sama. Suma¡¦mur (1981) menggolongkan penyebab kecelakaan menjadi dua golongan, yaitu:
1. Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (sama dengan unsafe human acts).
2. Keadaan-keadaan lingkungan, peralatan, tempat kerja yang tidak aman (sama dengan unsafe conditions).
Dari penyelidikan-penyelidikan, faktor manusia dalam timbulnya kecelakaan sangat penting. Pada setiap hasil penelitia diketahui bahwa 80 ¡V 85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia. Bahkan ada suatu pendapat bahwa akhirnya langsung atau tidak langsung semua kecelakaan adalah dikarenakan faktor manusia. Kesalahan tersebut mungkin saja dibuat oleh perencana pabrik, oleh kontraktor yang membangunnya, pembuat mesin-mesin, pengusaha, insinyur, ahli kimia, ahli listrik, pimpinan kelompok, pelaksana, atau petugas yang melakukan pemeliharaan mesin dan peralatan.
Penentuan sebab-sebab kecelakaan secara tepat adalah pekerjaan sulit. Kecelakaan harus secara tepat dan jelas diketahui, bagaimana dan mengapa terjadi. Hanya pernyataan bahwa kecelakaan dikarenakan oleh misalnya alat kerja atau tertimpa benda jatuh tidaklah cukup, melainkan perlu ada kejelasan tentang serentetan peristiwa atau faktor-faktor yang terjadi dan akhirnya menjadi sebab kecelakaan. Setiap keadaan atau faktor ini adalah penting artinya bagi terjadinya kecelakaan, tetapi serentetan peristiwa keseluruhannyalah yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Apabila sebab satu bagian dari rentetan peristiwa tersebut dihilangkan, kecelakaan tidak akan terjadi.

Contoh : Seorang menaiki tangga dan terjatuh, oleh karena satu anak tangga tidak ada. Analisa kecelakaan dengan pemeriksaan menemukan kenyataan-kenyataan sebagai berikut :
1. Terdapat tangga di ruang kerja dengan salah satu anak tangga hilang.
2. Seorang tenaga kerja mengambil tangga itu dan menggunakannya untuk pekerjaan perawatan.
3. Sesudah pekerjaan selesai ia turun tanpa ingat bahwa satu anak tangga tidak ada
Ketiga faktor ini perlu untuk terjadinya kecelakaan, tetapi kecelakaan terjadi hanya karena keseluruhan dari ketiga faktor tersebut terjadi. Jika salah satu faktor tidak ada, kecelakaan tidak akan terjadi. Faktor mana yang akan ditonjolkan sebagai sebab kecelakaan adalah faktor yang positif akan membantu pencegahan selanjutnya, agar tindakan selanjutnya positif memberi manfaat. Dalam hal ini, adanya tangga yang tidak lengkap anak tangganya adalah sebab utama yang harus diperbaiki. Sedangkan yang lainnya dapat dianggap penyebab tambahan yang perlu pula ada perhatian, yaitu perlunya larangan penggunaan tangga yang tidak baik dan perlunya pendidikan kepada tenaga kerja, agar tetap selalu berhati-hati dalam pekerjaannya.
Cara pemeriksaan kecelakaan sangat penting untuk mengetahui sebabnya. Pemeriksaan kecelakaan harus selalau dilakukan di tempat terjadinya kecelakaan. Adalah sangat memudahkan, jika pemeriksaan dilakukan pada keadaan yang belum diubah seperti ketika kecelakaan terjadi. Maka dari itu, setelah terjadinya kecelakaan tempat tersebut tidak diganggu dan dibiarkan demikian, kecuali jika perlu pengamanan terhadap terjadinya kecelakaan atau kerusakan lebih lanjut. Adapun korban harus segera mendapat pertolongan yang sebaik-baiknya dan setepat-tepatnya.

INVESTIGASI KECELAKAAN KERJA
Investigasi kecelakaan kerja harus dilaksanakan oleh personel atau team investigasi yang kompeten untuk melaksanakan tugas tersebut. Oleh karena itu, investigator kecelakaan kerja harus mendapatkan pelatihan tentang prosedur investigasi kecelakaan kerja, teknik investigasi kecelakaan dan analisa akar penyebab kecelakaan kerja. Sedangkan Team Investigasi Kecelakaan Kerja (TIK) dapat disusun oleh Investigator, yang dapat terdiri dari ; orang yang menguasai bidang tertentu (ahli) dan pendamping team (satpam, Humas, dsb).
Investigasi kecelakaan kerja merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan dan mencegah kerugian (termasuk proses produksi) yang timbul akibat kecelakaan kerja.
Mengapa kecelakaan perlu diinvetigasi dan dilaporkan ?
Tujuan
1. Memperbaiki kualitas keselamatan kerja
2. Mengurangi kesempatan terjadinya kecelakan kerja serupa dimasa datang
3. Menyediakan atau membangun tempat atau lingkungan kerja yang aman
Maksud
1. Untuk mendapatkan kronologi kecelakaan yang benar dan menetapkan kritikal factor.
2. Untuk menentukan akar penyebab kejadian kecelakaan kerja (bukan menetapkan siapa yang salah)
3. Menetapkan rekomendasi tindakan perbaikan

Menentukan siapa yang bersalah adalah sangat berbeda dibanding dengan menyelidiki kecelakaan untuk pencegahan. Tanggung jawab tentang terjadinya kecelakaan bewrkaitan dengan hak kmpensasi kecelakaan, penindakan atau hukuman bagi pelanggaran ketentuan-ketentuan keselamatan, tindakan lain terhadap yang bersalah, dan lain-lain. Penyelidikan tentang tanggung jawab ini sangat membantu dalam pencegahan terulangnya kecelakaan.
Sekalipun rumit permasalahan sebab-sebab kecelakaan, secara sederhana dapat dikatakan bahwa penyebab-penyebab kecelakaan paling utama ditemukan tidak pada mesin-mesin yang paling berbahaya (seperti mesin gergaji, mesin pengaduk dan mesin tekan) atau zat-zat yang paling berbahaya (seperti bahan-bahan peledak atau cairan-cairan yang mudah menyala), tetapi pada kegiatan-kegiatan yang biasa seperti terantuk, terjatuh, bekerja tidak tepat, atau penggunaan perkakas tangan dan tertimpa oleh benda jatuh. Kenyataan ini dapat dilihat dari beberapa statistik. Di Perancis kecelakaan-kecelakaan atas penyebab demikian mencapai 78,2%, sedangkan oleh mesin hanya 11,5%. Di Amerika serikat, kecelakaan-kecelakaan oleh pesawat-pesawat motor hanya 0,4% dan oleh mesin-mesin 9,8%. Di Indonesia, keadaan masih demikian, bahwa kecelakaan-kecelakaan beratlah yang dilaporkan dan angka kecelakaan atas dasar laporan tersebut terbesar bersumber pada pekerjaan-pekerjaan yang berbahaya.



1. Pengertian Kecelakaan Kerja
Kecelakaan menurut M. Sulaksmono (1997) adalah suatu keadaan yang tak terduga dan yang tidak dikehendaki yang mengacaukan suatu proses aktivitas yang telah diatur. Kecelakaan terjadi tanpa disangka -sangka dalalm sekejab mata, dan setiap kejadian tersebut terdapat empat faktor bergerak dalam satu kesatuan berantai yakni : lingkungan, bahaya, peralatan dan manusia.
Kecelakaan ialah suam kejadian yang tak terduga dan yang tidak diharapkan, karena dalam peristiwa tesebut tidak terdapat unsur kesengajaan. lebih-lebih dalam bentuk perencanaan.

2. Penyebab Kecelakaan Kerja.
Beberapa pemikiran ahli mengenai penyebab kecelakaan kerja:

A. Teori Heinrich
Teori Heinrich dikenal dengan teori domino. Menurut M.Sulakmono (1997) sebagai berikut : (Lihat gambar 1)
Keterangan .
I. Heriditas (keturunan)
Misalnya :
a. Keras kepala
b. Pengetahuan lingkungan jelek
Karena hal tersebut di atas akhirnya kurang hati-hati akibatnya akan terjadi kecelakaan.

II. Kesalahan manusia
Kelemahan sifat perseorangan yang menunjang terjadinya kecelakaan, misalnya:
a. kurang pendidikan
b. Angkuh
c. Cacat fisik dan mental
Karena sifat di atas timbul kecendrungan kesalahan dalam kerja yang akhirnya mengakibatkan kecelakaan.

III. Perbuatan salah karena kondisi bahaya (tak aman) Misalnya :
a. Scara fisik mekanik meninggalkan alat pengaman
b. Pencahayaan tidak memadai
c. Mesin sudah tua
d. Mesin tak ada pelindungnya

IV. Kesalahan (Accident) Misalnya:
a. Akan menimpa pekerja
b. Mengakibatkan kecelakaan orang lain (termasuk keluarganya)

V. Dampak kerugian Misalnya:
a. Pekerja : luka. cacat. tidak mampu bekerja atau meninggal dunia
b. Supervisor : Kerugian biaya langsung dan tak langsung
c. Konsumen : Pesanan tertunda dan barang akan menjadi langka
Apabila satu jatuh maka akan mengenai semuanya, akhimya sama-sama jatuh (sesuai arah panah. hilat gambat• 2)
Untuk mengatasi agar yang lainnya tidak berjatuhan salah satu domino misalnya no. 2 harus diambil. (lihat galllbar 3). Dengan demikian kecelakaan yang lain dapat dihindari, hal tersebut juga merupakan pencegahan kecelakaan.
Teori Domino Heinrich ini membawa perubahan besar dalam cara berpikir orang yang berkecimpung dalam usaha pencegahan kecelakaan yang dianut di berbagai negara. Dengan melahanakan teori ini, terjadi penurunan kecelakaan kerja di USA. Menurut dan Petersen (1971) penurunan ini dari tahun 1931 jumlah acciden frequency (FR) 15.12 accident million worker - hours menjadi 5.99 pada tahun 1961. Saverity rate (SR) pada tahun 1931= 1.590 kerugian waktu per manusia -jam. Turun menjadi 611 pada tahun 1971 dan menjadi752 pada tahun 1973

Dari tahun 1971 ke 1973 ada tanda-tanda kenaikan angka kecelakaan bahkan terjadi sampai tahun 1975 . tetapi yang lebih nampak pada kenaikan angka kecelakaan yakni dari tahun 1961 sampai tahun 1975.
Kenaikan angka kecelakaan itu terjadi karea adanya faktor lain yang belum masuk dalam teori Domino Heinrich. Hal ini yang memicu untuk meneliti kembali mengenai teori Heilnrich ini.
B. Teori Frank E. Bird Petersen
Beliau merupakan salah saru orang Amerika yang mengatakan bahwa dalam penerapan teori Heinrich terdapat kesalahan prillsipil. Orang terpaku pada pengambilan salah satu domino yang seolah -olah menanggulangi penyebab utama kecelakaan yakni Kondisi atau perbuatan tak aman. Tetapi mereka lupa untuk menelusuri sumber yang mengakibatkan kecelakaan. FEB Peterson mengadakan modifikasi dengan teori domino Heinrich dengan menggunakan teori manajemen yang intinya sebagai berikut (M.Sulaksmono, 1997)
I.Manjemen Kurang kontrol
II. Sumber Penyebab Utama
III Gejala Penyebab langsung (praktek di bawah standar)
IV. Kontak Peristiwa (kondisi di bawah standar)
V. Kerugian Gangguan (tubuh maupun harta benda)


Usaha Pencegahan kecelakaan kera hanya berhasil apabila dimulai dari memperbaiki manajemen tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Kemudian .praktek dan kondisi di bawah standar merupakan penyebab terjadinya suatu kecelakaan dan merupakan gejala penyebab utama akibat kesalahan manajemen.
Disebutkan pula bahwa setiap 1 kecelakaan berat akan disertai 10 kecelakaan ringan, 30 kecelakaan harta benda dan 600 kejadian lainnya yang hampir celaka.


Penyebab tejadinya kecelakaan kerja pada dasarnya disebabkan oleh 2 hal :
• Unsafe action yaitu suatu tindakan yang salah dalam bekerja tidak menurut SOP yang telah ditentukan (human error) misalnya dalam mengoperasikan mesin, peralatan, dll
• Unsafe condition yaitu lingkungan kerja yang tidak baik, misalnya lingkungan fisik, biologi, kimia, psikososial.

3. Kecelakaan Kerja Karena Faktor Manusia
Hasil penilitian bahwa 80-85% kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia Unsur-unsur tersebut menurut buku "Management Losses" Bab II tentang " The causes and Effects of Loss' antara lain :
A. Ketidak seimbangan fisik/kemampuan fisik tenaga kerja,antara lain:
• Tidak sesuai berat badan, kekuatan dan jangkauan
• Posisi tubuh yang menyebabkan lebih lemah
• Kepekaan tubuh
• Kepekaan panca indra terhadap buyi
• cacat fisik
• Cacat sementara
B.Kefidak seimbongan kemampuan psikologis pekerja.antara lain:
• Rasa takut/phobia
• Gangguan emosional
• Sakit jiwa
• Tingkat kecakapan
• Tidak mampu memahami
• Sedikit ide (pendapat)
• Gerakannya lamban
• Keterampilan kurang
C.Kurang pengetahuan antara lain :
• Kurang pengalaman
• Kurallg orientasi
• Kurang latihan memahami tombol- tombol (petunjuk lain)
• Kurang latihan memahami data
• Salah pengertian terhadap suatu perintah
D. Kurang trampil, antara lain :
• Kurang mengadakan latihan praktik
• Penampilan kurang
• Kurang kreatif
• Salah pengertian
E. Stres mental, antara lain:
• Emosi berlebihan
• Beban mental berlebihan
• Pendiam dan tertutup
• Problem dengan suatu yang tidak dipahami
• Frustasi
• Sakit mental
F. Stres fisik, antara lain :
• Badan sakit (tidak sellat badan)
• Beban tugas berlebihan
• Kurang istirahat
• Kelelahan sensori
• Terpapar bahan berbahaya
• Terpapar panas yang tinggi
• Kekurangan oksigen
• Gerakan terganggu
• Gula darah menurun
G. motivasi menurun (kurang motivasi), antara lain:
• Mau bekerja bila ada penguatan/hadiah (reeward)
• Frustasi berlebihan
• Tidak ada umpan balik (feed back)
• Tidak mendapat insentif produksi
• Tidak mendapat pujian dari hasii kerianya
• Terlalu tertekan


4. Akibat/dampak kecelakaan kerja
A. Kerugian bagi instansi
 Biaya pengangkutan korban ke rumah sakit
 Biaya pengobatan, penguburan jika sampai korban meninggal dunia
 Hilangnya waktu kerja si korban dan rekan-rekan yang menolong sehingga menghambat kelancaran program
 Mencari pengganti atau melatih tenaga baru
 Mengganti/memperbaiki mesin yang rusak
 Kemunduran mental para pekerja

B. Kerugian bagi korban
Kerugian paling fatal bagi korban adalah jika kecelakaan itu sampai mengakibatkan ia cacat atau meninggal dunia, ini berarti hilangnya pencari nafkah bagi keluarga dan hilangnya kasih saying orang tua terhadap putra-putrinya.

C. Kerugian bagi masyarakat dan negara

Akibat kecelakaan maka beban biaya akan dibebankan sebagai biaya produksi yang mengakibatkan dinaikkannya hara produksi perusahaan tersebut dan merupakan pengaruh bagi harga di pasaran.

5. Pencegahan Kecelakaan Kerja
Pencegahan kecelakaan kerja menurut para pakar :
A. Menurut Bennet NB Silalahi (1995) bahwa teknik pencegahan kecelakaan harus didekati dua aspek, yakni ;
• Aspek perangkat keras (peralatan, perlengkapan mesin, letak dsb)
• Aspek perangkat lunak (manusia dan segala unsur yang berkaitan)

B. Menurut Julian B.Olishifki (1985) bahwa aktivitas pencegahan yang profesional adalah :
• memperkecil (menekan) kejadian yang membahayakan dari mesin, cara kerja, material dan struktur perencanaan.
• memberikan alat pengaman agar tidak membahayakan sumber daya yang ada dalam perusahaan tersebut
• memberikan pendidikan (training) kepada karyawan tentang kecelakaan dan keselamatan kerja
• memberikan alat pelindung diri tertentu terhadap tenaga kerja yang berada pada area yang membahayakan.

C. Menurut Suma’mur (1996), kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan 12 hal berikut:
• Peraturan perundangan yaitu ketelntuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi. perawatan dan pemiliharaan, pengawasan, pengujian dan cara kera peralatan industri, tugas- tugas pengusaha dan buruh, latihan. supervisi medis, P3K dan pemeriksaan kesehatan.
• Standarisasi yang ditetapkan secara resmi, setengah resmi atau tidak resmi mengenai misalnya syarat-syarat keselamatan sesuai instruksi peralatan industri dan alat pelindung diri (APD)
• Pengawasan agar ketentuan UU wajib dipatuhi
• Penelitian bersifat teknik misalnya tentang bahan-bahan yang berbahaya, pagar pengaman, pengujian APD, pencegahan ledakan peralatan lainnya.
• Riset medis, terutama meliputi efek fisiologis dan patologis, faktor lingkungan dan teknologi dan keadaan yang mengakibatkan kecelakaan.
• Penelitian psikologis, meliputi penelitian tentang pola-pola kewajiban yang mengakibatkan kecelakaan.
• Penelitian secara statistic, untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang terjadi
• Pendidikan
• Latihan-latihan
• Penggairahan, pendekatan lain agar bersikap yang semangat
• Asuransi, yaitu insentif financial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan.
• Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan.

Bagaimana Behavioural Safety Mengurangi Angka Kecelakaan Kerja

Seiring dengan berkembangnya dunia industri, dunia kerja selalu dihadapkan pada tantangan-tantangan baru yang harus bisa segera diatasi bila perusahaan tersebut ingin tetap eksis. Berbagai macam tantangan baru muncul seiring dengan perkembangan jaman. Namun masalah yang selalu berkaitan dan melekat dengan dunia kerja sejak awal dunia industri dimulai adalah timbulnya kecelakaan kerja.

Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan sebuah perusahaan. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun.
Kerugian yang langsung yang nampak dari timbulnya kecelakaan kerja adalah biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan. Sedangkan biaya tak langsung yang tidak nampak ialah kerusakan alat-alat produksi, penataan manajemen keselamatan yang lebih baik, penghentian alat produksi, dan hilangnya waktu kerja.

Jumlah kerugian materi yang timbul akibat kecelakaan kerja sangat besar. Sebagai ilustrasi bisa dilihat catatan National Safety Council (NSC) tentang kecelakaan kerja yang terjadi di Amerika Serikat. Di Amerika pada tahun 1980 kecelakaan kerja telah membuat kerugian bagi negara sebesar 51,1 milyar dollar. Kerugian ini setiap tahun terus bertambah seiiring dengan berkembangnya dunia industri di Amerika.

Pada tahun 1995 jumlah kerugian yang diderita oleh pemerintah Amerika sudah mencapai angka 119 milyar dollar. Pertumbuhan kerugian sebesar 67,9 milyar dollar selama 15 tahun merupakan angka yang sulit dibayangkan besarnya. Kerugian ini belum termasuk hilangnya korban jiwa yaitu setiap tahun 1 dari 10 pekerja tewas atau terluka dalam kecelakaan kerja.
Di Indonesia sendiri sangat sulit menentukan jumlah angka kerugian materi yang muncul akibat dari kecelakaan kerja. Hal ini karena setiap kejadian kecelakaan kerja perusahaan bersangkutan tidak berkenan menyampaikan kerugian materi yang mereka derita. Namun menurut catatan dari Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) pada tahun 1999 terjadi 27.297 kasus kecelakaan kerja, dengan jumlah korban mencapai 60.975 pekerja. Dari sejumlah korban tersebut terdiri dari 1.125 pekerja tewas, 5.290 cacat seumur hidup dan 54.103 pekerja sementara tidak bisa bekerja.

Melihat angka-angka tersebut tentu saja bukan suatu hal yang membanggakan. Keadaan ini sangat mengganggu keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut. Tentu saja perusahaan-perusahaan tersebut tidak tinggal diam dalam menghadapi angka kecelakaan yang begitu besar. Perusahaan-perusahaan banyak mengeluarkan dana setiap tahun untuk meningkatkan keselamatan di lingkungan perusahaan agar angka kecelakaan kerja yang tinggi bisa diatasi. Dana yang besar tersebut digunakan terutama untuk menambah alat-alat keselamatan kerja (alat pemadam kebakaran, rambu-rambu, dll), memperbaiki proses produksi agar lebih aman dan meningkatkan sistem manajemen keselamatan kerja secara keseluruhan. Dalam beberapa tahun terakhir memang upaya tersebut bisa mengurangi angka kecelakaan kerja. Namun masih jauh untuk mencapai angka kecelakaan kerja yang minimal.

Kenyataan bahwa ternyata perbaikan yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut belum bisa menurunkan angka kecelakaan kerja seminimal mungkin membuat para ahli dibidang industri bertanya-tanya faktor apakah yang terlupakan dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja.


Pengertian Behavioral Safety

Pada awal tahun 1980 muncul pandangan baru tentang kesehatan dan keselamatan kerja yaitu Behavioral safety. Behavioral safety adalah aplikasi sistematis dari riset psikologi tentang perilaku manusia pada masalah keselamatan (safety) ditempat kerja. Behavioral safety lebih menekankan aspek perilaku manusia terhadap terjadinya kecelakaan di tempat kerja.

Suizer (1999) salah seorang praktisi Behavioral Safety mengemukakan bahwa para praktisi safety telah melupakan aspek utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja yaitu aspek behavioral para pekerja. Pernyataan ini diperkuat oleh pendapat Dominic Cooper. Cooper (1999) berpendapat walaupun sulit untuk di kontrol secara tepat, 80-95 persen dari seluruh kecelakaan kerja yang terjadi disebabkan oleh unsafe behavior.

Pendapat Cooper tersebut didukung oleh hasil riset dari NCS tentang penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Hasil riset NCS menunjukkan bahwa penyebab kecelakaan kerja 88% adalah adanya unsafe behavior, 10% karena unsafe condition dan 2% tidak diketahui penyebabnya. Penelitian lain yang dilakukan oleh DuPont Company menunjukkan bahwa kecelakaan kerja 96% disebabkan oleh unsafe behavior dan 4% disebabkan oleh unsafe condition.
Unsafe behavior adalah type perilaku yang mengarah pada kecelakaan seperti bekerja tanpa menghiraukan keselamatan, melakukan pekerjaan tanpa ijin, menyingkirkan peralatan keselamatan, operasi pekerjaan pada kecepatan yang berbahaya, menggunakan peralatan tidak standar, bertindak kasar, kurang pengetahuan, cacat tubuh atau keadaan emosi yang terganggu (Miner,1994).

Menurut Suizer peningkatan peraturan keselamatan; safety training ; peningkatan alat-alat produksi; penegakan disiplin dan lain-lain belum cukup untuk mencegah kecelakaan kerja. Perubahan yang didapatkan tidak bisa bertahan lama karena para pekerja kembali pada kebiasaan lama yaitu unsafe behavior.

Berdasarkan acuan bahwa unsafe behavior merupakan penyumbang terbesar dalam terjadinya kecelakaan kerja maka untuk mengurangi kecelakaan kerja dan untuk meningkatkan safety performance hanya bisa dicapai dengan usaha memfokuskan pada pengurangan unsafe behavior.

Fokus pada unsafe behavior ini juga menghasilkan indeks yang lebih baik tentang safety performace yang ada di perusahaan dibandingkan dengan fokus pada angka kecelakaan kerja. Hal ini didasarkan pada dua alasan yaitu: kecelakaan kerja adalah hasil akhir dari serentetan unsafe behavior dan unsafe behavior bisa di ukur setiap hari dengan cara tertentu.
Jika perusahaan berfokus pada angka kecelakaan kerja maka sistem management safety cenderung bersifat reaktif. Perusahaan hanya memperhatikan safety jika angka kecelakaan kerja meningkat. Sebaliknya pendekatan behavioral safety cenderung bersikap proaktif, sebab dengan pendekatan ini perusahaan cenderung berusaha untuk mengidentifikasi setiap unsafe behavior yang muncul, sehingga bisa langsung ditanggulangi.

Mengapa unsafe behavior terjadi ?
Orang atau pekerja sering melakukan unsafe behavior terutama disebabkan oleh:
- Merasa telah ahli dibidangnya dan belum pernah mengalami kecelakaan, walaupun melakukan unsafe behavior. Ia berpendapat bahwa bila selama ini bekerja dengan cara ini (unsafe) tidak terjadi apa-apa, mengapa harus berubah. Pernyataan tersebut mungkin benar namun tentu saja hal ini merupakan potensi besar untuk terjadinya kecelakaan kerja

- Perilaku unsafe mendapat reinforcement yang besar dari lingkungan sehingga terus dilakukan dalam pekerjaan. Reinforcement yang didapat segera, pasti dan positif. Bird (dalam Muchinsky, 1987) berpendapat bahwa para pekerja sebenarnya ingin mengikuti kebutuhan akan keselamatan (safety needs) namun adanya need lain menimbukan konflik dalam dirinya. Hal ini membuat ia menomorduakan safety need dibandingkan banyak faktor. Faktor-faktor tersebut adalah keinginan untuk menghemat waktu, menghemat usaha, merasa lebih nyaman, menarik perhatian, mendapat kebebasan dan mendapat penerimaan dari lingkungan.

Data Jamsostek ( 2003 ) menunjukkan bahwa setiap hari kerja terjadi 7 kematian pekerja dari 400 kasus kecelakaan akibat kerja dengan 9,83% (10.393 kasus) mengalami cacat dan terpaksa tidak mampu bekerja lagi. Data lain menyebutkan, hingga triwulan pertama 2004, tercatat 20.937 kasus kecelakaan kerja
Data Depnakertrans menunjukkan terjadinya penurunan angka kecelakaan kerja dari 95.000-an orang pada 2006, menjadi 65.474 orang pada 2007. Tahun ini, Erman berharap angka tersebut turun sebesar 50%.
Sementara jumlah kecelakaan kerja sepanjang tahun 2007 mencapai 83.714 kasus, di mana 75.325 pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa disembuhkan dan sebanyak 6.506 pekerja mengalami cacat (rata-rata 18 pekerja setiap hari).

Data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan pada tahun 2006, sedikitnya terjadi 92.200 kasus kecelakaan kerja di Indonesia, atau hanya turun 4.000 kasus dari tahun 2005. Meski

Tahun 2007, sesuai data ILO, terjadi 65.474 ribu kecelakaan kerja di
Indonesia. Di antara jumlah itu, 1.451 orang tenaga kerja meninggal
dunia. Selain itu, 5.326 pekerja cacat tetap dan 58.697 sembuh tanpa
cacat. Akibat kecelakaan kerja tersebut, jumlah jam kerja yang hilang
tinggi dan produktivitas kerja menjadi rendah.
Pada 2006,
tercatat lebih dari 95 ribu kasus.
. Tahun 2003, kecelakaan kerja telah menewaskan sekitar 1.430 pekerja dari sekitar 105.000 kasus kecelakaan kerja
Padahal, tahun 2002 terjadi 103.804 kasus atau 8.650 kasus per bulan, atau 432 kasus per hari. Akibat kecelakaan kerja selama tahun 2002, sebanyak 1.903 orang meninggal, 10.345 cacat, bahkan 393 di antaranya cacat total. "Setiap hari delapan pekerja tewas karena kecelakaan kerja dan 43 orang cacat," kata Joko.

Konsep kecelakaan kerja

KONSEP KESELAMATAN KERJA
Bagaimana Behavioural Safety Mengurangi Angka Kecelakaan Kerja
Seiring dengan berkembangnya dunia industri, dunia kerja selalu dihadapkan pada tantangan-tantangan baru yang harus bisa segera diatasi bila perusahaan tersebut ingin tetap eksis. Berbagai macam tantangan baru muncul seiring dengan perkembangan jaman. Namun masalah yang selalu berkaitan dan melekat dengan dunia kerja sejak awal dunia industri dimulai adalah timbulnya kecelakaan kerja.

Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan sebuah perusahaan. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun.
Kerugian yang langsung yang nampak dari timbulnya kecelakaan kerja adalah biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan. Sedangkan biaya tak langsung yang tidak nampak ialah kerusakan alat-alat produksi, penataan manajemen keselamatan yang lebih baik, penghentian alat produksi, dan hilangnya waktu kerja.

Jumlah kerugian materi yang timbul akibat kecelakaan kerja sangat besar. Sebagai ilustrasi bisa dilihat catatan National Safety Council (NSC) tentang kecelakaan kerja yang terjadi di Amerika Serikat. Di Amerika pada tahun 1980 kecelakaan kerja telah membuat kerugian bagi negara sebesar 51,1 milyar dollar. Kerugian ini setiap tahun terus bertambah seiiring dengan berkembangnya dunia industri di Amerika.

Pengertian Behavioral Safety
Pada awal tahun 1980 muncul pandangan baru tentang kesehatan dan keselamatan kerja yaitu Behavioral safety. Behavioral safety adalah aplikasi sistematis dari riset psikologi tentang perilaku manusia pada masalah keselamatan (safety) ditempat kerja. Behavioral safety lebih menekankan aspek perilaku manusia terhadap terjadinya kecelakaan di tempat kerja.

Suizer (1999) salah seorang praktisi Behavioral Safety mengemukakan bahwa para praktisi safety telah melupakan aspek utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja yaitu aspek behavioral para pekerja. Pernyataan ini diperkuat oleh pendapat Dominic Cooper. Cooper (1999) berpendapat walaupun sulit untuk di kontrol secara tepat, 80-95 persen dari seluruh kecelakaan kerja yang terjadi disebabkan oleh unsafe behavior

Mengapa unsafe behavior terjadi ?
Orang atau pekerja sering melakukan unsafe behavior terutama disebabkan oleh:
- Merasa telah ahli dibidangnya dan belum pernah mengalami kecelakaan, walaupun melakukan unsafe behavior. Ia berpendapat bahwa bila selama ini bekerja dengan cara ini (unsafe) tidak terjadi apa-apa, mengapa harus berubah. Pernyataan tersebut mungkin benar namun tentu saja hal ini merupakan potensi besar untuk terjadinya kecelakaan kerja

- Perilaku unsafe mendapat reinforcement yang besar dari lingkungan sehingga terus dilakukan dalam pekerjaan. Reinforcement yang didapat segera, pasti dan positif. Bird (dalam Muchinsky, 1987) berpendapat bahwa para pekerja sebenarnya ingin mengikuti kebutuhan akan keselamatan (safety needs) namun adanya need lain menimbukan konflik dalam dirinya. Hal ini membuat ia menomorduakan safety need dibandingkan banyak faktor. Faktor-faktor tersebut adalah keinginan untuk menghemat waktu, menghemat usaha, merasa lebih nyaman, menarik perhatian, mendapat kebebasan dan mendapat penerimaan dari lingkungan.


- Unsafe behavior juga sering dipicu oleh adanya pengawas atau manager yang tidak peduli dengan safety. Para manager ini secara langsung atau tidak langsung memotivasi para pekerja untuk mengambil jalan pintas, mengabaikan bahwa perilakunya berbahaya demi kepentingan produksi. Keadaan ini menghasilkan efek negatif yaitu para pekerja belajar bahwa ternyata dengan melakukan unsafe behavior ia mendapat reward. Hal ini membuat unsafe behavior yang seharusnya dihilangkan namun justru mendapat reinforcement untuk muncul. Selain itu kurangnya kepedulian manager terhadap safety ini membuat pekerja menjadi meremehkan komitmen perusahaan terhadap safety.

Upaya Yang Biasa Dilakukan untuk Mengurangi Unsafe Behavior
Unsafe behavior dapat diminimalisasi dengan melakukan dengan beberapa cara. Yang pertama, menghilangkan bahaya ditempat kerja dengan merekayasa faktor bahaya atau mengenalkan kontrol fisik. Cara ini dilakukan untuk mengurangi potensi terjadinya unsafe behavior, namun tidak selalu berhasil karena pekerja mempunyai kapasitas untuk berprilaku unsafe dan mengatasi kontrol yang ada.
Kedua, mengubah sikap pekerja agar lebih peduli dengan keselamatan dirinya. Cara ini didasarkan atas asumsi bahwa perubahan sikap akan mengubah perilaku. Berbagai upaya yang dapat dilakukan adalah melalui kampanye dan safety training. Pendekatan ini tidak selalu berhasil karena ternyata perubahan sikap tidak diikuti dengan perubahan perilaku. Sikap sering merupakan apa yang seharusnya dilakukan bukan apa yang sebenarnya dilakukan.
Ketiga, dengan memberikan punishment terhadap unsafe behavior. Cara ini tidak selalu berhasil karena pemberian punishment terhadap perilaku unsafe harus konsisten dan segera setelah muncul, hal inilah yang sulit dilakukan karena tidak semua unsafe behavior dapat terpantau secara langsung.
Keempat, dengan memberikan reward terhadap munculnya safety behavior. Cara ini sulit dilakukan karena reward minimal harus setara dengan reinforcement yang didapat dari perilaku unsafe

Bahaya di Tempat Kerja
Bahaya di tempat kerja adalah segala sesuatu di tempat kerja yang dapat melukai anda, baik secara fisik maupun mental.
• Bahaya terhadap keselamatan adalah yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan luka secara langsung.
Contoh : benda-benda panas dan lantai yang licin
• Bahan kimia berbahaya adalah gas, uap, cairan, atau debu yang dapat membahayakan tubuh.
Contoh : bahan-bahan pembersih atau pestisida
• Ancaman bahaya lainnya adalah hal-hal berbahaya, yang belum termasuk dalam katagori diatas, yang dapat melukai atau mengakibatkan sakit. Bahaya ini terkadang tidak tampak jelas karena tidak mengakibatkan masalah kesehatan dalam waktu dekat.
Contoh : kebisingan, penyakit menular, atau gerakan yang berulang-ulang.

Tabel ini adalah contoh dari tabel bahaya di tempat kerja yang telah lengkap. Tiap tabel akan tampak berbeda tergantung dari peserta di tiap kelompok dan kasus
bahaya yang mereka hadapi dalam pekerjaan.

TABEL BAHAYA DI TEMPAT KERJA

BAHAN KIMIA
BERBAHAYA ANCAMAN
BAHAYA LAINNYA BAHAYA
TERHADAP
KESELAMATAN
Pelarut / pembersih
Asam / bahan yang
menyebabkan iritasi
Debu (asbes, silika,
kayu)
Logam berat (timah
hitam, arsenik, air
raksa)
Polusi udara
Pestisida
Resin Kebisingan
Radiasi
Gerakan yang berulangulang
Posisi tubuh yang tidak
nyaman
Panas / dingin
Penyakit menular
Stress / pelecehan
Beban kerja / irama
kerja Listrik
Kebakaran / ledakan
Mesin-mesin tanpa
pelindung
Mengangkat bendabenda
yang berat
Pengaturan tempat kerja
(berantakan,
penyimpanan barang
yang tidak baik)
Kendaraan bermotor


Evaluasi Bahaya di Tempat Kerja
Aktivitas utama dalam mengevaluasi bahaya di tempat kerja adalah :
a) Pengamatan di lokasi kepada proses produksi dan cara kerja
b) Wawancara dengan perkerja dan supervisor
c) Survai terhadap lingkungan kerja, peralatan, dan pekerja
d) Penelaahan terdahap dokumen yang diperlukan dari perusahaan
e) Pengukuran dan monitor terhadap efek bahaya bagi pekerja
f) Pembandingan dari hasil monitor terhadap peraturan yang ada dan/atau merekomendasikan petunjuk mengenai batas-batas yang harus diikuti untuk meningkatkan keselamatan kerja

A. Pengamatan di Lokasi
Hal penting yang harus diingat dalam melakukan pengamatan kerja
adalah :
 Mengerti proses produksi dari awal hingga akhir
 Mengamati seluruh tahap kerja untuk setiap operasi beberapa kali untuk dapat mengerti bagaimana pekerjaan dilakukan
 Mengidentifikasi bahaya yang mungkin timbul secara langsung atau dapat menimbulkan gangguan kesehatan segera dan yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan secara bertahap (kronis)
 Mendokumentasikan semua pengamatan yang dilakukan menggunakan :
- Daftar tertulis
- Menuliskan model dan nomor seri dari peralatan
- Mengukur peralatan yang ada dan membuat denah lingkungan kerja
- Mengambil foto terhadap bagian tertentu dan lingkungan sekitarnya
B. Wawancara dengan Pekerja
Hal penting yang perlu diingat dalam mewawancara pekerja adalah :
 Berbicara dengan sedikitnya tiga atau empat pekerja pada tiap daerah kerja sehingga lebih banyak informasi bisa didapat, dan juga agar tidak ada pekerja yang disalahkan atau ‘ditandai’ oleh perusahaan karena berbicara kepada inspektor
 Berbicara dengan supervisor dan pekerja untuk mengetahui apakah perusahaan mengetahui masalah yang ada dan apa yang sudah dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut
 Berbicara dengan bagian perawatan dan teknisi pabrik yang biasanya mengetahui proses dan peralatan dengan baik dan mengerti masalah yang terjadi
 Berbicara dengan staf bagian kesehatan yang biasanya mengetahui jenis luka atau penyakit yang biasanya diderita oleh para pekerja
 Berbicara dengan dewan kesehatan dan keselamatan kerja (jika ada) atau koordinator kesehatan dan keselamatan kerja

C. Survey Tertulis
Melakukan survey tertulis di tempat kerja biasanya amat berguna. Ada tiga jenis survey yang dapat dilakukan, yakni :
1. Survey terhadap pekerja untuk mempelajari jenis luka atau penyakit yang biasa diderita, siapa-siapa saja yang terluka atau sakit, dan pelatihan dan peralatan pelindung yang diperoleh oleh perkerja;
2. Survey terhadap peralatan pabrik untuk mempelajari jenis mesin yang digunakan, bagaimana perawatan peralatan tersebut, dan sistem perlindungan yang dipasang atau tidak dipasang pada peralatan tersebut
3. Survey terhadap lingkungan kerja untuk mengetahui berapa pekerja yang bekerja di tempat itu, mempelajari proses kerja dan peralatan yang digunakan, serta potensi bahaya yang ada di lingkungan tersebut.

D. Penelaahan terhadap Dokumen
Sebagai bagian dari inspeksi tempat kerja, perusahaan harus diminta untuk memperlihatkan dokumen yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan kerja di tempat tersebut.
Dokumen tersebut antara lain :
• Catatan terhadap luka dan penyakit pekerja, di seluruh pabrik dan tiap bagian (apabila catatan untuk tiap bagian tersedia), dari bagian SDM dan klinik kesehatan
• Catatan penyelidikan kecelakaan seperti kebakaran, ledakan, atau kebocoran bahan kimia
• Notulen dari rapat dewan kesehatan dan keselamatan kerja
• Catatan dari inspeksi yang dilakukan auditor pemerintah
• Catatan dari inspeksi yang dilakukan oleh auditor dari perusahaan asuransi

E. Pengukuran dan Monitor terhadap Pekerja
Inspektur pabrik (dari pemerintah, perusahaan asuransi, atau dari perusahaan itu sendiri) mungkin tidak melakukan kesehatan industry (higiene) ketika menginspeksi pabrik. Seharusnya, perusahaan melakukan hal ini untuk mengetahui tingkat bahaya yang dihadapi oleh pekerja dan untuk mengontrol bahaya yang ada. Disini, amat penting untuk mengetahui bagaimana monitoring harus dilakukan dan apa arti dari hasil yang didapat.
Ada dua jenis monitoring yang dapat dilakukan, yakni :
1) Pengukuran seketika terhadap efek pada pekerja ketika tes dilaksanakan;
2) Pengukuran terhadap efek pada pekerja selama shift (8 jam, 10 jam, 12 jam, atau berapapun lamanya shift kerja)
Pengukuran seketika dilakukan dengan peralatan yang langsung dapat dibaca (direct-reading instrument). Pengukuran selama shift dilakukan menggunakan berbagai macam pengukur kualitas udara dan peralatan lainnya. Contoh dari peralatan monitor tersebut antara lain :






Bahaya
Peralatan pengukuran seketika Perlatan pengukuran
selama shift
Kimia
Tabung detektor;
pengukur gas, pengukur
uap Pompa udara, berbagai
macam tabung dan filter

Kebisingan Pengukur tingkat suara Dosimeter
Panas Pengukur “WBGT”
Ventilasi Tabung asap, berbagai
macam pengukur arus
udara


Evaluasi terhadap bahaya kimia di udara cukup rumit dan memerlukan orang yang terlatih dalam melakukan monitoring sehingga hasilnya betul-betul menyatakan tingkat bahaya kimia yang dihadapi pekerja. Namun demikian, monitor seperti ini dapat dilakukan dan merupakan tanggung jawab dari perusahaan untuk mengetahui bahaya yang dihadapi pekerjanya dalam melakukan pekerjaan. Perusahaan harus menggunakan tenaga terlatih dan berpengalaman untuk melakukan monitoring sesuai dengan ketentuan pemerintah dan pratek kesehatan industri.

F. Hal-hal penting dalam memonitor kesehatan industri :
 Semua jenis bahan kimia (gas, uap, cairan, padat, asap) dapat dimonitor
 Setiap bahan kimia mempunyai metoda monitoring tersendiri yang memerlukan peralatan khusus – tidak semua bahan kimia dapat dimonitor dengan cara yang sama;
 Perlatan yang dipakai untuk mengukur tingkat bahan kimia harus dikalibrasi dan dirawat dengan baik
- Contoh dapat diambil dari bererapa variasi waktu : contoh jangka pendek (15 menit) dan contoh selama shift (8 jam atau lebih)
 Berbagai macam contoh dapat diambil, diantaranya :
- Contoh dari lingkungan yang diambil dari dari satu area atau workstation
- Contoh dari ‘daerah pernapasan pribadi’ yang diambil dari alat yang dipakai oleh pekerja
 Strategi lain dari pengambilan contoh dapat dilakukan, diantaranya :
- Contoh acak dari semua bagian kerja dan operasi
- Contoh dari jenis pekerjaan atau operasi yang dianggap terburuk dari seluruh bagian.

Ambang Batasan Bahaya bagi Buruh
Semua hasil monitor dari monitoring, kimia, kebisingan, radiasi atau panas, akan berupa angka-angka. Angka ini akan dibandingkan dengan batasan bahaya bagi pekerja yang ditetapkan oleh pemerintah, asosiasi profesional atau organisasi sejenis yang lain. Tingkat bahaya dalam bekerja ini didesain untuk memberi batasa
sehingga sebagian besar pekerja tidak akan mengalami gangguan kesehatan dari kebisingan, zat kimia, dll. Jika hasil monitoring menunjukkan angka yang lebih tinggi dari batas yang ditentukan, kemungkinan besar para pekerja yang bersangkutan akan mengalami gangguan kesehatan.
Lembaga-lembaga yang buat batasan tersebut mengakui bahwa tidak semua pekerja akan terlindungi dari bahaya. Pekerja yang lebih sensitive terhadap bahan kimia tertentu akan cenderung untuk mengalami gangguan kesehatan bahkan jika batas bahaya yang dihadapinya masih dibawah standar yang ada. Batasan bahaya dalam bekerja ini akan berubah bersama waktu, biasanya menjadi lebih kecil karena penelitan baru menunjukan bahwa gangguan kesehatan dapat terjadi pada tingkat
yang lebih rendah dari batasan yang ada.
Batasan bahaya bagi pekerja juga ditetapkan selama 8 jam sehari, 40 jam seminggu dan lama kerja 30-40 tahun. Jika jam kerja lebih panjang dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu, maka batasan bahaya tersebut akan lebih rendah perlindungan terhadap pekerja harus lebih banyak dilakukan.
Selain itu batasan tersebut hanya dibuat untuk pengaruh satu zat kimia, sehingga apabila pekerja tersebut harus menghadapi lebih dari satu macam zat kimia, maka batasan yang lebih rendah harus diberikan padanya.
Batasan bahaya bagi pekerja tidak dibuat untuk semua jenis zat kimia yang ada di dunia. Ratusan zat kimia baru ditemukan dan digunakan ditempat kerja tiap tahunnya.
Sehingga, batasan bahaya bagi pekerja bukanlah batasan mutlak antara daerah aman dan bahaya. Batasan ini hanyalah petunjuk bagaimana perusahaan harus mengontrol bahaya yang dihadapi pekerjanya dan memberikan metoda untuk menilai apakah bahaya yang terukur pada monitoring akan menyebabkan gangguan kesehatan bagi kebanyakan pekerjanya.
Adalah penting untuk mengetahui bagaimana mengukur tingkat bahaya dari bahan kimia yang dihadapi pekerja dan membandingkannya dengan batasan bahaya yang ada.
Tabel dibawah ini adalah batasan yang dibuat oleh Divisi Kesehatan dan Keselamatan kerja negara bagian California, yang dapat dibandingkan dengan hasil monitor kesehatan industri yang dilakukan oleh perusahaan. Unit yang digunakan adalah “parts of chemical per million part of air (ppm)” yakni bagian dari zat kimia per sejuta bagian udara, atau “milligram of chemical per cubic meter of air (mg/m3)” yakni milligram dari zat kimia per kubik meter udara.

Nama zat
kimia Batas
jangka
pendek* Batas
selama
shift** Batas
atas***
Komentar

Aseton 1000
ppm 750 ppm 3000
ppm
Arsenik
inorganik 0,01
mg/m3 Menyebabkan kanker
Etil asetat
400 ppm

Timah hitam
0,05
mg/m3
Bahaya terhadap sistem
reproduksi

Metil etil
keton
300 ppm 200 ppm
Metilen
klorida 125 ppm 25 ppm Menyebabkan kanker

Toluena
150 ppm 50 ppm 500 ppm Bahaya terhadap sistem
reproduksi; bahaya
terhadap kulit

Toluena
diisosianat
(TDI)
0,02
ppm 0,005
ppm
0,02
ppm Bahaya terhadap sistem
pernapasan

*biasanya selama 15 menit
**sekitar 8 jam
***batas maksimum yang tidak boleh dilewati selama shift


Mengevaluasi Laporan Monitoring
Dalam mengevaluasi laporan monitoring kesehatan industri dari perusahaan, konsultan kesehatan industri, atau auditor lainnya harus menanyakan pernyatan berikut :
 Bahaya apa saja yang telah dimonitor ?
 Apakah perlatan yang digunakan sudah benar dan sudah dikalibrasi?
 Apakah waktu yang dipakai untuk mengambil contoh sudah cukup untuk mencakup seluruh kemungkinan yang dihadapi pekerja ?
 Apakah semua pekerja yang dianggap mengidap resiko (dari semua bagian dan shift) sudah termasuk dalam pengambilan contoh ?
 Apakah laboratorium yang digunakan untuk menganalisa hasil monitor kompeten ?
 Apakah hasil monitor dibawah atau diatas batasan bahaya dalam bekerja ?

Faktor-faktor Kunci
1) Adalah mungkin dan perlu untuk mengevaluasi bahaya di tempat kerja dengan menggunakan beberapa metoda, termasuk “industrial hygiene monitoring”.
2) Dokumentasi dari bahaya yang ada amatlah penting.
3) Adalah mungkin untuk membandingkan hasil dari industrial hygiene monitoring dengan batasan bahaya dalam bekerja menentukan tingkat resiko kesehatan bagi pekerja.
Mengendalikan Bahaya
Pekerja tidak dapat dilindungi apabila bahaya yang ada belum diidentifikasi dan dievaluasi. Berbagai metoda untuk melindungi pekerja atau pengendalian bahaya telah diciptakan. Ada tiga jenis pengendalian, yakni :
1. Pengendalian Teknik
2. Pengendalian Administratif
3. Peralatan Pelindung Pekerja
Semua tipe pengendalian ini dapat digunakan secara bersamaan, tapi prioritas harus diberikan kepada pengendalian teknik sebelum metoda pengendalian yang lain diaplikasikan.
Pengendalian adminitratif dan peralatan pelindung pekerja sebaiknya tidak diaplikasikan sebelum pengendalian teknik dicoba, atau jika pengendalian teknik tidak mungkin dilakukan. Perlu diingat bahwa yang terbaik untuk melindungi pekerja adalah :



1. Pengendalian Teknik
Pengendalian teknik adalah pengendalian yang terbaik karena menghilangkan bahaya yang ada atau menghilangkan kemungkinan bahaya tersebut mengenai pekerja. Sasaran dari pengendalian teknik adalah bahaya yang ada secara langsung, dan efektifitasnya tidak tergantung pada perilaku pekerja.
Yang termasuk dalam jenis pengendalian teknik adalah metoda untuk :
 Mendesain kembali proses produksi, seperti dengan :
o Mengganti motor berbahan bakar bensin dengan motor listrik untuk menghilangkan polusi asap
o Memasang peralatan pengisi pada mesin untuk melindungi tangan
o Menggunakan metoda basah untuk mengurangi tingkat debu
 Mekanisasi proses produksi, seperti menggunakan ban berjalan untuk menghilangkan debu yang terjadi pada proses penyendokan
 Menggunakan produk yang lebih aman, seperti dengan :
o Menggunakan bahan kimia yang tidak beracun, tidak berdebu, atau tidak mudah terbakar;
o Mengganti peralatan lama dengan peralatan baru yang menggunakan sistem pelindung;
 Mengisolasi proses atau mengisolasi pekerja dari proses, seperti dengan :
o Memasang penutup pada peralatan yang menggeluarkan bunyi yang keras,
o Membangun ruang pengendali dimana pekerja terlindung dari kebisingan, panas, atau asap beracun;
 Memasang ventilasi buangan lokal (local exhaust ventilation), yakni sistem ventilasi yang secara langsung dipasang pada tangki bahan kimia, meja las, dan tempat kerja untuk menyedot racun pada udara secara langsung.

Keuntungan dari pengendalian teknik adalah dapat menghilangkan bahaya secara total, atau menghilangkan kemungkinan pekerja terkena bahaya. Namun demikian ada beberapa kerugian atau masalah pada pengendalian teknik. Yaitu :
• Biaya dari pengendalian teknik mungkin amat mahal dan menyulikan pengusaha kecil untuk mengaplikasikannya;
• Kemampuan teknologi yang ada sekarang belum mampu untuk menanggulangi semua jenis bahaya yang ada;
• Penutupan atau isolasi terhadap bahaya tidak menghilangan bahaya secara total, pekerja masih mungkin terkena bahaya apabila terjadi kecelakaan atau kebocoran;
• Penggantian penggunaan bahan kimia atau mesin mungkin dapat menyebabkan jenis bahaya baru;
• Sistem ventilasi harus dirawat dan dites secara periodik untuk tetap bekerja dengan efektif.

Rekomendasi Laju Udara Minimum untuk Sistem Ventilasi BuanganLokal
Kondisi polutan
Contoh
Laju Udara yang
Direkomendasikan*
Batas
Bawah**
Batas
Atas***

Masuk ke udara
tenang tanpa
kecepatan
Penguapan dari
tangki; sistem
pelumas; dll
50
100

Masuk ke udara
tenang dengan
kecepatan rendah
Penyemprot, pengisi
container; ban
berjalan dengan
kecepatan rendah;
pengelasan;
penyepuhan;
pengawetan 100
200

Masuk ke dalam
udara berkecepatan
tinggi
Cat semprot;
pengisian drum;
pengisian ban
berjalan; alat
penghancur 200 500

Masuk ke dalam
udara berkecepatan
tinggi dengan
kecepatan tinggi
Mesin pengamplas;
pengaduk


* Laju udara diukur dalam satuan kaki per menit
**Batas bawah berlaku jika :
- Udara di ruangan dapat mengalir dengan baik
- Polutan mempunyai kadar racun yang rendah
- Volume polutan relatif rendah
***Batas atas berlaku jika :
- Aliran udara diruangan banyak mengalami gangguan
- Polutan mempunyai kadar racun yang tinggi
- Volume polutan cukup besar
- Untuk ruang lokal kecil yang terisolasi

2. Pengendalian Administratif
Pengendalian administratif tidak menghilangkan bahaya secara langsung, tetapi digunakan untuk membatasi waktu kontak antara pekerja dengan bahaya. Untuk menjadi efektif, pengendaliaan administratif bergantung pada perilaku manusia.
Yang termasuk dalam pengendalian administratif antara lain :
 Menggilir tempat pekerja antara pekerjaan yang berbahaya dengan pekerjaan yang tidak berbahaya, sehingga waktu kontak dengan bahaya dapat dikurangi;
 Menambah jam istirahat untuk mengurangi waktu kontak dengan bahaya;
 Mengubah jadwal kerja, jika memungkinkan jadwalkan pekerjaan yang membuat suhu naik dikerjakan malam hari ketika suhu ruangan lebih rendah;
 Bersihkan tempat kerja dari sisa potongan dan kotoran untuk mengurangi terjadinya kebakaran dan kecelakaan; untuk melindungi peralatan; untuk mencegah akumulasi bahan beracun;
 Meningkatkan fasilitas kesehatan dan kebersihan, seperti memberi tempat bagi pekerja untuk mencuci muka dan tangan sebelum makan dan minum, melarang makan dan minum di tempat kerja, memberi tempat agar pekerja dapat mandi setelah shift dan meninggalkan pakaian kotor di tempat kerja
 Meningkatkan kemampuan pekerja untuk mengenali bahaya dan mengambil langkah untuk melindungi diri sendiri
 Memberikan jumlah istirahat yang cukup


Ada beberapa kerugian atau masalah dengan pengendalian administratif, yakni : Bahaya yang ada tidak hilang, hanya waktu kontak antara pekerja dengan bahaya dikurangi. Penggiliran tempat kerja mengurangi waktu kontak seorang pekerja dengan bahaya, namun juga menambah jumlah pekerja yang berhubungan dengan bahaya. Seperti pada proses-proses lain yang melibatkan tindakan manusia, kesalahan manusia dapat terjadi dan menyebabkan bahaya.